Samsun : Ini Mesti Disinkronkan
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sorot Pemasangan Pipa Gas di Handil

HUKUMKriminal.net, MUARA JAWA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyoroti aktivitas pemasangan Pipa Gas di jalan poros Handil Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), karena bersamaan dengan pembangunan jalan arah Samboja.
Samsun turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, dan telah melihat proses pembangunan jalan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2022 ini terkendala.
“Ini sudah dianggarkan dan dikerjakan, hanya saja banyak kendala di lapangan salah satunya berbarengan dengan pengerjaan Pipa Gas. Ini mesti disinkronkan,” sebut Samsun, Jum’at (28/10/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti dampak dari aktivitas pembangunan jalan dan pemasangan Pipa ini, karena menyebabkan jalan menjadi becek membuat arus lalu lintas masyarakat terganggu.
Baca Juga :
Samsun berharap kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, dan sementara untuk angkutan alat berat agar tidak melalui jalan Handil- Muara Jawa- Kota Balikpapan. Karena jalan masih dalam pengerjaan.
“Supaya cepat terlaksana, bagus kualitasnya mohon untuk tidak melintas dulu masyarakat dan untuk berhati-hati karena memang sedang dalam masa pengerjaan,” kata Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara pada Pemilu Legislatif tahun 2019.
Ia juga meminta kontraktor agar aktivitas pemasangan Pipa, tidak dekat dari badan jalan. Karena ada beberapa titik pemasangan Pipa begitu mepet, sehingga galian tersebut longsor dan memicu rusaknya kondisi jalan.
“Jalan ini dibangun dengan dana rakyat, dan sudah selayaknya rakyat menikmati jalan yang nyaman,” tegas Samsun.
Ditegaskan Samsun, jika nantinya pihak kontraktor tidak bertanggung jawab terhadap jalan rusak bekas pemasangan Pipa. Artinya jalan hanya ditimbun tanah dan tanpa ada pengerasan seperti semula, maka pihaknya akan melakukan somasi. Karena telah merugikan rakyat, sarana pemerintah dan negara.
Ari, Lurah Kelurahan Sungai Kelua, Kabupaten Kutau Kartnegara, meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas aktivitas pemasangan Pipa.
“Segera melakukan pemadatan terhadap titik tertentu dengan Batu, atau sejenis untuk meminimalisir jalan becek yang memicu macetnya arus lalu lintas.” kata Ari menandaskan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Ij/Lukman/Adv.DPRD Kaltim