SEMBUNYIKAN SABU DALAM KOTAK ROKOK
Lagi, Oknum Mahasiswa Ditangkap Jelang Tengah Malam
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menciduk oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Teranyar, seorang mahasiwa Teknik sebuah Universitas ternama di daerah ini berinisial APW (23) beralamat di Jalan RE Martadinata, RT 27, Mekar Sari, Balikpapan Tengah dan Jalan Anggur, Gang Wiratirta, RT 17, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, ditangkap di Jalan Kesuma Bangsa, depan Kantor Samsat dengan barang bukti berupa Sabu-Sabu 1 poket Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
“Benar, sekira Pukul 23:30 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara APW. dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket Sabu 0,36 Gram/Brutto di dalam Kotak Rokok Umild,” jelas Ipda Edi, Sabtu (29/9/2018) pagi.
Selain Sabu dan Kotak Rokok, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit motor Jupiter KT 2341 PE, dan 1 buah Hp android hitam merk Sony.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman