Said Iqbal: Upah Minimum Adalah Jaring Pengaman
Pendapat Capres Prabowo Dinilai Presiden Partai Buruh dan KSPI Keliru
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi ucapan Capres Prabowo Subianto, yang meminta Buruh untuk tak selalu menuntut pengusaha menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mereka. Terutama, bila perusahaan tempat mereka bekerja sedang ‘buntung’.
“Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain,” kata Prabowo dikutip sejumlah media dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Rabu (8/11/2023).
Menanggapi pernyataan Prabowo, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat, pernyataan Capres Prabowo keliru. Hal ini memperlihatkan jika Prabowo tidak memahami dunia perburuhan, bahkan terkesan tidak berpihak pada kepentingan Buruh.
Menurut Said Iqbal, boleh jadi, pernyataan ini “dibisiki” oleh orang-orang sekitar Capres Prabowo yang patut diduga “ingin cari muka” kepada pengusaha agar mereka mendapat dukungan dari pengusaha.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, keinginan untuk mendapat dukungan finansial. Para “pembisik” ini sangat berbahaya untuk Capres Prabowo, untuk mendapat dukungan dari kalangan Buruh.
“Sebagai masukan dari Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh untuk Capres Prabowo dan para Capres lainnya, isu upah dan jaminan sosial serta penciptaan lapangan kerja dan hapus outsourcing adalah isu arus utama di kalangan Buruh,” ujar Said Iqbal dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (9/11/2023) Pukul 16:54 Wita.
Oleh karena itu, lanjutnya, bila salah bicara dan keliru terhadap isu arus utama Buruh, maka akibatnya fatal terhadap dukungan Buruh kepada para Capres tersebut. Termasuk di dalamnya isu penolakan omnibus law oleh seluruh kalangan Buruh.
Perlu diketahui bagi seluruh Capres, lanjut Said Iqbal, di seluruh dunia, baik di Amerika, Jerman, Inggris, Negara Nordik, Negara Eropa lainnya, Brasil, Peru, negara Amerika lainnya, Jepang, India, Singapura, Malaysia, Thailand, Bangladesh, Mesir, Nigeria, Afrika Selatan, negara Afrika lainnya, Rusia, Turki, Australia, Selandia Baru, dan belahan dunia lainnya. Seluruh Serikat Pekerja di negara masing-masing pasti berjuang menuntut kenaikan upah minimum, dan upah berkala (upah di atas satu tahun).
Said Iqbal mencontohkan, baru-baru ini Serikat Buruh Brasil berhasil menyakinkan Presiden Lula untuk menaikkan upah minimum 13%, padahal inflansi hanya 4% dan pertumbuhan ekonominya hanya 3,2%.
Di Amerika, Serikat Pekerja Automotif UAW berhasil meyakinkan Presiden Joe Biden untuk menaikkan upah buruh otomotif 30 persen. Di Inggris, Jerman, Italia, dan negara Eropa lainnya, buruh melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum dan berhasil naik di atas 20%.
“Di Amerika Serikat, ketika terjadi pemilihan Presiden maka isu upah minimum adalah salah satu isu yang paling panas bagi para calon Presiden Amerika. Sebagai contoh, ketika Obama melawan Mitt Romney, di dalam kampanyenya mereka saling menyampaikan nilai kenaikan upah minimum setiap tahun dengan angka yang berbeda. Begitu pula dalam Pilpres antara Obama melawan McCain, juga mengatakan kenaikan upah minimum untuk Buruh Amerika setiap tahunnya harus naik,” beber Said Iqbal.
Said Iqbal menilai, pendapat Capres Prabowo bahwa tuntutan Buruh untuk menaikkan upah minimum setiap tahun tidak dibutuhkan adalah keliru.
“Jadi tidak benar dan keliru pendapat Capres Prabowo, bahwa tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum setiap tahun tidak dibutuhkan. Ini adalah pendapat keliru,” tegasnya.
Sekali lagi, lanjutnya, setiap tahun, Buruh dan Serikat Buruh turun ke jalan demonstrasi untuk kenaikan upah minimum dan upah berkala atau upah Buruh bermasa kerja di atas satu tahun. Di Jepang dikenal dengan istilan shunto, yaitu perjuangan Buruh Jepang untuk kenaikan upah minimum setiap tahun. Amerika, Australia, dan Amerika lainnya dikenal dengan perjuangan upah musim semi. Dan di Indonesia dikenal dengan perjuangan upah minimum di antara bulan Oktober sampai dengan Desember setiap tahunnya.
“Upah minimum adalah jaring pengaman (safety net) agar Buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja, karena naluri mayoritas pengusaha hitam ingin memberikan upah murah dan tenaga kerja outsourcing. Oleh karena itu, negara, termasuk para Capres harus melindungi Buruh dengan menaikkan upah minimum sebabagai safety net,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga:
- Pasca Keputusan MKMK, Ini Sikap Presiden Partai Buruh
- Irawansyah, Mantan Sekda Kutim Divonis Bersalah Perkara Korupsi
Dan kenaikan upah minimum tiap tahun ini yang diperjuangkan oleh Buruh dan Serikat Buruh, lanjut Said Iqbal, termasuk Partai Buruh adalah penyesuaian terhadap harga-harga barang (inflasi) dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai, untuk berbagi kepada Buruh bukan hanya untuk para pengusaha.
Said Iqbal melanjutkan, di dalam konvensi dan hukum internasional telah disepakati upah minimum wajib diberikan kepada Buruh dan harus dinaikkan setiap tahunnya. Ini tertuang dalam Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum. Dan di Indonesia, di dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya.
“Sekali lagi, pendapat Capres Prabowo ini sangat menyakitkan hati para Buruh. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat, setiap tahun upah minimum dan upah berkala wajib dinaikkan untuk seluruh Buruh, pekerja, karyawan, pegawai, PNS, TNI/Polri, siapapun warga negara yang bekerja. Partai Buruh dan KSPI menghimbau para Capres untuk juga berpihak kepada kepentingan Buruh dan kelas pekerja, tidak hanya berpihak kepada pengusaha hitam. Suara Buruh sangat menentukan kemenangan para Capres dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Tentang ada perusahaan tidak mampu menaikkan upah minimum dan upah berkala, Said Iqbal berpendapat itu adalah kasus per kasus. Jangan digeneralisir. Bagi Perusahaan yang tidak mampu tersebut, bisa saja dalam peraturan diatur mereka dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum, dengan membuktikan laporan pembukuan dua tahun berturut-turut perusahaan merugi, dan sudah diaudit akuntan publik.
“Jadi tidak boleh juga perusahaan menyatakan mereka tidak mampu. Apa definisi tidak mampunya? Maka audit laporan pembukuan perusahaan adalah jawabannya,” tegasnya.
Partai Buruh dan KSPI menghimbau para Capres untuk berhati-hati dalam berpendapat, khususnya terhadap isu upah, karena adalah isu yang paling sensitive.