TERLIBAT NARKOBA, 40 ORANG WARGA SAMARINDA DITANGKAP SELAMA JANUARI 2019

3 Orang Pengangguran Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Timbangan

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MZ, Al, dan Ru bersama barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jelang berakhirnya bulan Januari 2019 diwarnai penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, 3 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MZ (26), Al (40), dan Ru (18).

MZ, warga Samarinda beralamat di Jalan Kemuning, ditangkap Rabu (30/1/2019) sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Ir Soetami, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Blok C, tepatnya di Pergudangan Kota Samarinda dengan barang bukti 6 poket Narkotika jenis Sabu seberat 6,77 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa Uang tunai Rp1.375.000,- ,1 bandel Plastik klip pembungkus, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah Tupperware, 1 buah Tas warna hitam, 1 buah Hp Meizu warna gold, dan 1 buah Plastik kecil warna hijau.

Dari tersangka Al  warga Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang yang ditangkap di Jalan  Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, tepatnya di pinggir jalan, sekitar Pukul 00:30 Wita, Kamis (31/1/2019), Polisi menyita barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,55 Gram/Brutto, 1 gumpalan Tisu, 1 unit Hp Nokia, dan 1 unit Roda 2 merk Yamaha Mio KT 2646 WK.

Dari tersangka Ru yang ditangkap Kamis (31/1/2019) sekitar Pukul 01:30 Wita di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Pertenunan, di sebuah rumah kosong yang ditempati tersangka, Polisi menyita barang bukti 6 poket  Narkotika jenis Sabu seberat 1,46 Gram/Brutto, 3 lembar Plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 buah Timbangan, dan 1 kotak Rokok  U Mild.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (31/1/2019) pagi.

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi, dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut semakin menambah panjang daftar warga Samarinda yang ditangkap aparat keamanan, baik  dari Polresta Samarinda maupun BNNK Samarinda selama bulan Januari 2019. Hingga Pukul 01:30 Wita dalam catatan Redaksi HUKUMKriminal.Net sudah ada 40 orang yang ditangkap gara-gara terlibat Nakoba. (HK.net)

Penulis : Lukman