Perkara Korupsi di PJN Wil I BBPJN Kaltim

Pemilik CV Baja Sari Didakwa KPK Pasal Penyuapan

Berita Utama KPK Pengadilan Tipikor
Sidang pembacaan Dakwaan Terdakwa Nono Mulyanto, ia dakwa pasal penyuapan. (foto: Lukman)
Sidang pembacaan Dakwaan Terdakwa Nono Mulyanto, ia dakwa pasal penyuapan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fajar dan kawan-kawan mulai bergulir di meja hijau.

Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Nono Mulyanto, Abdul Ramis, dan Hendra Sugiarto ketiganya telah menjalani sidang pembacaan Dakwaan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/2/2024).

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan rekan secara bergantian membacakan Dakwaannya.

Dimulai dengan Terdakwa Nono Mulyanto nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Terdakwa Nono Mulyanto selaku pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Yaitu telah memberikan uang sejumlah Rp260 Juta kepada Riado Sinaga, Rp235 Juta kepada Rudy Hartono, Rp60 Juta dan 1 unit Motor merek Honda Vario 160 tahun 2023 dengan Nomor Polisi KT 5294 HW kepada Triberias, Rp100 Juta, 1 unit Sepeda Motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 buah Ban Mobil Offroad kepada Hoctri Effendi Hutagaung.

Dan Rp20 Juta atau sekitar jumlah itu kepada Ir Rachmat Fadjar, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Rudi Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1), pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur.

Karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, Ir Rachmat Fadjar melalui Riado Sinaga, Rudy Hartono, Hoctri Effendi Hutagaung, dan Triberias, telah memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan milik Terdakwa Nono Mulyanto.

Dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog, untuk menunjuk perusahaan-perusahaan milik Terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” sebut Ni Nengah dalam Dakwaannya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:

Perbuatan Terdakwa Nono Mulyanto merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa Nono Mulyanto yang ditanya Ketua Majelis Hakim apakah sudah mengerti menjawab mengerti.

“Sudah Yang Mulia,” jawab Terdakwa Nono yang mengikuti sidang secara zoom.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Penasehat Hukum yang mendampinginya dalam persidangan mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Terkait eksepsi, kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum Terdakwa Nono Mulyanto.

Sejurus kemudian sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, H Mahpudin SH MM MKn, ditutup untuk dilanjutkan, Kamis (22/2/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *