Pemilu 2014 Mengaku Nyoblos 10 Kali
Tertangkap Bawaslu Nyoblos 2 Kali, YR Disidang Pidana Pemilu
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Sidang pidana pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Senin (27/5/2019).
Kasus dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2019/PN. Sgt itu mendudukkan YR alias Ra warga Jalan Munthe, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencoblosan dua kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mulyadi menjelaskan kasus Pemilu 2019 yang melibatkan YR, terjadi ketika terdakwa diketahui melakukan pencoblosan dua kali pada Pemilu 2019 yang digelar Rabu (17/4/2019).
Bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq menyebutkan, terdakwa YR sebagai warga RT 26, Kelurahan Teluk Lingga, mendapat undangan dari KPPS untuk menyalurkan suaranya di TPS 68 Munthe.
Sebelumnya terdakwa YR sudah memberikan hak suaranya di TPS 68 Munthe sesuai undangan C6 yang diterima, namun pada Pukul 12:30 Wita terdakwa ke TPS 66 yang terletak di Gang Azizah, RT 49, Kelurahan Teluk Lingga, untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP elektronik.
“Terdakwa ini menggunakan hak suaranya dua kali, yang mana di pencoblosan pertama menggunakan surat undangan C6 yang digunakan di TPS 68 Munthe, kemudian YR melakukan pencoblosan kedua di TPS 66 Gang Azizah dengan KTP- el,” jelas Muhammad Israq kepada HUKUMKriminal.Net.
Israq menambahkan, proses pengamanan YR dilakukan oleh anggota Bawaslu Kutim yang sebelumnya sudah ada yang melihat dan melaporkan melakukan pencoblosan 2 kali. Anggota Bawaslu Kutim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan YR dan memintai keterangan.
“Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga itulah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim, dan dibawa ke Kantor Bawaslu,” imbuh Muhammad Israq.
Saat diinterogasi, YR mengatakan kalau aksinya ini sudah dilakukan pada 2014 lalu. YR bahkan mengaku sempat mencoblos 10 kali di TPS yang berbeda pada pemilu 2014.
Perbuatan terdakwa YR merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana YR sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau TPSLN atau lebih, yang ancaman hukumannya maksimal 18 bulan dan denda paling tinggi Rp18 Juta. (HK.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman