LOKASI KEDUA NIHIL, DIDUGA RENCANA RAZIA BOCOR

Puluhan Botol Miras Disita, Pemilik Dapat Peringatan Keras

Berita Utama Kepolisian Polsek
Puluhan Botol Miras disita Polisi dari salah satu warung klontongan. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Puluhan Botol Minuman Keras (Miras) disita aparat Kepolisian Polsekta Sungai Pinang, Samarinda Utara bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) saat menggelar operasi cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (16/2/2019) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Operasi Cipkon kali ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, IPTU Wawan Gunawan.

Pantauan HUKUMKriminal.Net di lokasi pertama operasi digelar di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Polisi merazia beberapa warung yang terletak di pinggir jalan. Kemudian petugas berhasil mengamankan 81 botol Miras berbagai merk.

Kompol Nono Rusmana, Kapolsek Sungai Pinang, membeberkan 81 buah botol Miras berhasil diamankan. Diantaranya, Bir Bintang botol 31 buah, Bir Bintang Kaleng 26 buah, Anggur Cap Orang Tua 7 buah, Bir Hitam Botol 7 buah dan  Miras merk Newport 10 buah.

“Pemilik warung telah kami berikan peringatan keras,” tegas Kompol Nono.

Petugas kemudian melanjutkan operasi kedua yang dilakukan di sepanjang kawasan Jalan AM Sangaji (Belibis) Kelurahan Bandara, namun pada lokasi kedua dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual bebas Miras. Petugas malah tidak menemukan satupun Miras. Diduga pedagang nakal yang acap kali terjaring pada razia Cipkon sebelumnya, telah mengantisipasi kedatangan petugas malam ini.

“Pada intinya Miras kami sita lantaran penjual tidak memiliki ijin. Sejauh ini sudah ada peraturan daerah di masing-masing kota yang melarang, warung atau retail menjual bebas minuman keras. Terlebih, pedagang sering kali menjual Miras sembarangan. Kebanyakan pembeli yang notabenya masih belum dewasa atau di bawah umur, masih tetap mereka layani. Oleh karena itu pada operasi kali ini petugas akan memberikan tindakan tegas,” tandasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman