3 Orang Ditangkap BNNK Samarinda
Lagi, Ganja dari Medan Masuk Samarinda
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja antar provinsi, Selasa (16/6/2020).
Selain mengamankan Ganja seberat 1,5 Kilogram siap edar, petugas juga berhasil mengamankan 3 tersangka yang terlibat kepemilikan barang haram tersebut. Masing – masing tersangka berinisial JJ, AR dan H.
Plt Kepala BNN Kota Samarinda Halomoan Tampubolon mengatakan, pihaknya melakukan penyergapan sekitar Pukul 13:00 Wita di 2 tempat berbeda. Pertama di Jalan Kedondong dan Kedua di Jalan Harmonika, berkat informasi dari masyarakat sekitar.
“Modusnya diselundupkan di dalam tumpukan serbuk Kopi guna mengelabui petugas. Asal barang dari Kota Medan Sumatera Utara, yang rencananya akan diedarkan di Kota Samarinda,” jelas Halomoan Tampubolon saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Samarinda, Rabu (24/06/2020) siang.
Ia juga menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan berinisial JJ (20) sebagai penerima paket, di kedai kopi miliknya beralamat di Jalan Kedondong. Setelah ditelusuri JJ adalah orang yang disuruh oleh AR (24) yang diamankan di rumahnya beralamat di Jalan Harmonika. Dari pengakuan AR diketahui ia juga orang yang disuruh tersangka berinisial H, yang diamankan di Mall Lembuswana tempat ia bekerja.
“Kita amankan di lokasi berbeda – beda, setelah kita amankan kita lakukan tes urine dan ketiganya hasilnya positif pengguna Ganja,” tambahnya.
Kini barang bukti beserta 3 tersangka untuk sementara waktu masih berada di Kantor BNNK Samarinda, untuk dilakukan pengembangan. Pasalnya petugas masih akan terus memburu otak dari pemesanan paket Ganja yang kini identitasnya telah dikantongi petugas. (HK.net)
Penulis : Mashardiansyah
Editor : Lukman