Dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009

Gara-Gara Sabu Dika dan Denis Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Dika (kanan) dan Denis mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Polresta Samarinda. (foto : Ist)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dalam sidang yang digelar Kamis (24/9/2020) sore, Jaksa Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar supaya memutuskan terdakwa Putra Andika Bin Usran terbukti bersalah.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua, Pasal 112  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putra Andika alias Dika Bin Usran dengan pidana penjara selama  5  tahun, dan denda Rp800 Juta Subsidair  3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Parmatoni SH.

Pada sidang sebelumnya, Dika nomor perkara 687/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap Polisi pada hari Jum’at  tanggal 24 April 2020 sekitar Pukul 21:10 Wita di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti ditangan Dika berupa 6 butir Ekstasi atau Inex, dan 1 poket Sabu seberat  0,35 Gram/Brutto atau  0,07 Gram/netto.

Baca juga : Dituntut 13 Divonis 8 Tahun Penjara, Mansur dan Sukoco Pikir-Pikir

Di tempat yang sama  dengan Majelis Hakim yang sama, Denis Prastama alias Bin Dedi Suprayoga nomor perkara 688/Pid.Sus/2020/PN Smr juga dituntut dengan Pasal yang sama dan tuntutan yang sama.

Saat penangkapan di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Bandara, Kecamatan  Sungai Pinang Kota Samarinda, Senin (22/6/2020) Pukul 18:00 Wita, dari terdakwa Denis Polisi menyita 1 poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto.

Sidang dilanjutkan Kamis (1/10/2020) dalam agenda pembacaan putusan. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *