Isran : Kita Bersyukur Naik Satu Tingkat

Anugerah KIP 2021, Kaltim Peringkat Ke-7 Kualifikasi Informatif

Berita Utama Daerah Pemerintah Pusat
Gubernur Kaltim Dr.H.Isran Noor menghadiri secara virtual kegiatan Anugerah KIP Tingkat Nasional tahun 2021. (foto : Diskominfo)
Gubernur Kaltim Dr.H.Isran Noor menghadiri secara virtual kegiatan Anugerah KIP Tingkat Nasional tahun 2021. (foto : Diskominfo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Nasional tahun 2021 sebagai Provinsi Informatif dan menduduki peringkat 7. Posisi ini naik dari tahun sebelumnya di peringkat 8.

Pencapaian tersebut diumumkan saat Anugerah KIP yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Selasa (26/10/2021) siang.

“Kita bersyukur naik satu tingkat dari (posisi) delapan ke tujuh (secara nasional), dan berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” sebut Gubernur Kaltim Isran Noor bangga, setelah menghadiri anugerah tersebut.

Baca Juga :

Komisi Informasi Pusat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada 7 kategori Badan Publik yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Untuk kategori Pemerintah Provinsi, ada 10 Badan Publik (BP) yang mendapat kualifikasi Informatif, 11 BP Menuju Informatif, 10 BP Cukup informatif dan 3 BP tidak informatif.

“Alhamdulillah, Kalimantan Timur bisa mempertahankan kualifikasi informatif dan naik 1 peringkat, hal tersebut menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, dengan adanya anugerah ini tidak menjadikan kita berpuas diri, tetapi kita harus terus menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya  bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien.

Lebih dari itu, kita harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui PPID.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *