Isran : Kita Bersyukur Naik Satu Tingkat
Anugerah KIP 2021, Kaltim Peringkat Ke-7 Kualifikasi Informatif
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Nasional tahun 2021 sebagai Provinsi Informatif dan menduduki peringkat 7. Posisi ini naik dari tahun sebelumnya di peringkat 8.
Pencapaian tersebut diumumkan saat Anugerah KIP yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Selasa (26/10/2021) siang.
“Kita bersyukur naik satu tingkat dari (posisi) delapan ke tujuh (secara nasional), dan berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” sebut Gubernur Kaltim Isran Noor bangga, setelah menghadiri anugerah tersebut.
Baca Juga :
- Kapal Nelayan Ditabrak KCT 1303 Milik PT PNEP, Tudding Tewas Tenggelam
- Tipikor Dana PI Blok Mahakam Rp50 Milyar, Dirut PT MGRM Diperiksa Sebagai Terdakwa
Komisi Informasi Pusat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada 7 kategori Badan Publik yakni Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Untuk kategori Pemerintah Provinsi, ada 10 Badan Publik (BP) yang mendapat kualifikasi Informatif, 11 BP Menuju Informatif, 10 BP Cukup informatif dan 3 BP tidak informatif.
“Alhamdulillah, Kalimantan Timur bisa mempertahankan kualifikasi informatif dan naik 1 peringkat, hal tersebut menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, dengan adanya anugerah ini tidak menjadikan kita berpuas diri, tetapi kita harus terus menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien.
“Lebih dari itu, kita harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui PPID.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman