Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU Samarinda Ingatkan Parpol Batas Pendaftaran Balon Legislatif

Berita Utama Politik
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda Pemilu Tahun 2024. (foto: Lukman)
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda Pemilu Tahun 2024. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Hari H pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan digelar, Rabu (14/2/2024) tersisa sekitar 8 bulan lagi. Tahapan demi tahapan pesta demokrasi tersebutpun telah dilalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di Pusat maupun di daerah.

Teranyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Samarinda, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Harris Samarinda, Rabu (26/4/2023) siang.

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat didampingi Komisioner KPU Kota Samarinda lainnya masing-masing Najib, Ihsan Hasani, Dwi Haryono, dan Nina Mawaddah serta Sekretaris KPU Kota Samarinda Uni Eka Wirawati menghadirkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga unsur Forkopimda Kota Samarinda.

Dijelaskan Firman, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 menghadirkan para pihak dalam rangka memudahkan pemenuhan persyaratan dan syarat calon legislator pada Pemilu 2024.

“Ini menjadi dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk merumuskan atau menyusun daftar calon legislator di 2024. Jadi pedomannya ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini,” jelas Firman setelah kegiatan berakhir.

Baca Juga:

Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 semua telah dijelaskan. Mulai siapa yang akan dicalonkan, berapa yang akan dicalonkan. Termasuk apakah harus melibatkan perempuan untuk dicalonkan. Begitu juga syarat minimal pendidikan seorang calon, termasuk juga jadwal ada di situ.

Mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, Firman menjelaskan dapat dilihat di Pasal 12 sampai Pasal 23 PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu. Termasuk syarat calon mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP), harus KTP elektronik.

“KTP tidak ada lagi perdebatan, tidak ada lagi narasi lain kecuali KTP Elektronik,” jelas Firman.

Ditanya mengenai dokumen Ijazah seorang calon anggota legislative yang tidak bisa menunjukkan aslinya karena mungkin hilang atau terbakar, namun hanya menunjukkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

Firman menjelaskan itu bisa saja, namun itu ada mekanismenya. Dan yang paling penting, yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti dari sekolah yang dimaksud.

“Ketika ijazahnya hilang, tentu ada laporan Polisi dan sebagainya untuk memastikan bahwa benar ijazahnya hilang. Dan ijazahnya diterbitkan oleh sekolah yang dia maksud,” jelas Firman lebih lanjut.

Berdasarkan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota disebutkan pengajuan bakal calon mulai, Senin 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023. Sehingga Firman mewanti-wanti agar Parpol mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatornya sebelumnya itu.

“Kalau sampai lewat tanggal 14 Mei itu tidak mendaftarkan calon legislatornya, otomatis gugur.” tegas Firman menandaskan.

Pada kegiatan ini, dari informasi yang diperoleh hingga pertengahan acara perwakilan dari Partai Ummat dan PSI belum hadir.  (HUKUMKrimina.net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *