Ely : Kita Mencoba Melindungi Orang-Orang di Pasar

Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Informal Dinilai Anggota DPRD Kaltim Perlu

Berita Utama DPRD Politik
Ely Hartati Rasyid, Ketua Pansus Raperda PKK DPRD Kaltim. (foto : 1st)
Ely Hartati Rasyid, anggota DPRD Kaltim. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ely Hartati Rasyid, menyuarakan agar pemerintah dapat memberikan subsidi BPJS Ketenagakerjaan, atau jaminan kerja bagi pekerja informal.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pihaknya dari Komisi 2 DPRD Kaltim sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarja (Jogja) beberapa waktu lalu. Dalam Kunker membahas Program Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ely, dipilihnya Jogja sebagai lokasi Kunker karena mengetahui di Jogja itu terdapat alokasi anggaran bernama Dana Keistimewaan Yogyakarta yang berasal dari APBN.

Dana ini ditujukan untuk mendanai kewenangan istimewa, dan menjadi salah satu bagian dari dana transfer ke daerah dan Dana Desa.

“Di Jogja ada kuli gendong dan lainnya. Kemudian oleh organisasi serta paguyubannya itu disubsidi pemerintah tekait BPJS Ketenagakerjaannya. Tetap juga mereka ikut iuran, tetapi lebih murah,” ungkap Ely yang terpilih dari Daerah Pemilahan Kutai Kartanegara pada Pemilu Legislatif 2019, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :

Melihat itu, kata Ely, pihaknya begitu mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim turut mengadopsi kebijakan Pemerintah Yogyakarta.

“Ketua Pansus sudah saya ceritakan program ini. Kita mencoba melindungi orang-orang di pasar, tukang becak, buruh, tukang angkat-angkat dan pekerja informal lainnya. Kita kasi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ely lebih lanjut.

BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap masyarakat perlu dianggarkan, kata Ely, meski memang semua itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke daerah dan biro hukum agar tidak membuat keuangan menjadi bocor.

“Perlu ada regulasinya karena harus sesuai dengan APBD, ada persentase sekian-sekian. Yang utama tentu untuk yang prioritas, kira-kira siapa saja yang akan mendapatkannya. Kalau Jogja, menyasar sektor informal seperti pedagang-pedagang kecil,” sebut Ely.

Ely juga mengaku begitu merasakan dampak positif dari menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, terhadap karyawannya.

“Saya merasakan dampak positif menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, karena pegawai saya di Tepian Pandan juga didaftarkan. BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim tentu ini manfaat luar biasa. Jadi kenapa tidak diterapkan juga untuk membantu pekerja informal lainnya.” tandas Ely. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Ij/Lukman/Adv. DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *