SITA 4,12 GRAM SABU DARI KONTER HP

Awali Bulan Februari, Polisi Narkoba Ciduk 2 Warga Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Su dan Mu dengan barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist0

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Mengawali bulan Februari 2019, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (1/2/2019) sekitar Pukul 22:30 Wita.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial Su (43) dan Mu (36), menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, berawal dari informasi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cendana, RT 18, tepatnya di konter Man Cell, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda.

Su, warga Jalan M Said, Gang 06, RT 26, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, dan Mu, warga Jalan Adam Malik Perum Citra Griya, Blok C, RT 25, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap dengan barang bukti 7 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,12 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 Sendok penakar, Uang tunai Rp250 Ribu, 1 bandel Plastik klip, 1 lembar Tisu, 1 kotak Hp Samsung, 1 kotak Hp Zendone, 1Hp Nokia warna putih, dan  1 Hp Nokia warna hitam.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Su dan Mu. Ditemukan barang bukti berupa 7 poket Sabu seberat 4,12 Gram /Brutto yang diletakkan di dalam kotak Hp,” kata Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Sabtu (2/1/2019) pagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman