HUKUMAN PENJARA MENANTI

Apes, Pemuda Gagah Ini Kedapatan Bawa Sabu 0,62 Gram

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AP dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kaltim. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Loa Janan, Kutai Kartanegara berinisial AP (21) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran kedapatan menguasi Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dalam tasnya, Senin (30/7/2018) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Sejahtera 1, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, dengan barang bukti Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto dan sebuah tas warna coklat.

Kronologis kejadian disebutkan Ipda Edi bermula saat anggota piket Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial AP.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto di dalam tas yang ia pakai,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (31/7/2018) pagi.

Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Jalan Dusun Bhakti Luhur, RT 01, Kelurahan Tani Bhakti ini kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman