DIDUGA PENGEDAR SABU

Kedapatan Simpan Sabu, Siang Bolong Seorang Buruh Pasir Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka SP dengan sejumlah barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), Rabu (7/11/2018) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SP alias Ul (22), ditangkap di Jalan  Untung Suropati, Gang Pasiran, RT 25, Kelurahan Karang Asam, Sungai Kunjang, Samarinda, yang merupakan kediamannya dengan barang bukti 6 poket Sabu seberat 2,44 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan digital,1 bendel Plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 lembar Tisu, 1 bungkus Rokok kosong merk Sampoerna mild, dan 1 unit Hp merk Honor.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, penangkapan terhadap laki-laki yang masih bujangan dan bekerja sebagai buruh Pasir ini terjadi saat anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan enam poket Sabu dengan berat 2,44 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (7/11/2018) siang.

Atas kejadian tersebut, tersangka SP yang sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) meski tidak sampai lulus, digelandang ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti.

SP kemungkinan besar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman