Menunggu Sidang Tuntutan

Antri Sidang, Tahanan Narkotika Kejati Kaltim Kabur

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Sidang di ruang Prof. Dr. Soebekti PN Samarinda, Selasa (10/12/2019). Sejumlah terdakwa antri menunggu giliran sidang. Awak HK.net mengambil gambar saat sidang kasus lain, tidak diketahui apakah terdakwa Syamsul Fajri masih berada di antara terdakwa lainnya saat gambar ini diambil pada Pukul 16:55 Wita. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARNDA : Syamsul Fajri alias Ancu  bin Lawu, terdakwa perkara Narkotika diduga lepas dari pengawasan petugas di tengah ramainya agenda sidang tindak pidana umum, yang digelar di ruang Prof Dr Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (10/12/2019) sore.

Syamsul kabur ketika sedang menunggu antrian sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Adenan SH dari Kejati Kaltim.

Farid Abdul, Kasi Pengkum Kejati Katim. (foto : Lukman)

Kaburnya Syamsul diketahui ketika giliran akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH, mendadak terdakwa sudah tidak berada di dalam ruangan.

Diperkirakan terdakwa kabur sekitar Pukul 16:50 Wita, dan masih dalam kondisi terborgol dan memakai rompi tahanan. Tak ada yang melihat secara pasti bagaimana terdakwa ini bisa kabur dan lolos dari penjagaan petugas, dimana sidang sore itu memang tengah padat jadwal sidang dan ramai pengunjung.

Kaburnya terdakwa Narkotika ini dibenarkan JPU Saiful ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/12/2019) pagi.

Menurut cerita Saiful, terdakwa ini sedianya akan menjalani agenda pembacaan tuntutan atas perkara Narkotika jenis Sabu seberat 0,52 gram.

“Namun ketika akan menjalani giliran sidang, terdakwa sudah tidak berada dalam ruang sidang,” ujar Saiful.

Abdul Farid, Kasi Penkum Kejati Kaltim yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya tahanan kasus Narkotika yang kabur ketika akan menjalani proses sidang di PN Samarinda.

Terdakwa ini bernama Syamsul Fajri. Dia didakwa JPU melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Farid menambahkan, terdakwa sudah menjalani sidang Ke-4 dan agendanya adalah pembacaan tuntutan. Terdakwa diduga melarikan diri saat antri sidang di ruang PN Samarinda.

“Tersangka ini diborgol dan masih menggunakan rompi serta dikawal dua orang petugas Kejaksaan dan dua anggota Brimob,” terang Farid.

Lanjut Farid, bahwa diduga tersangka menyelinap di antara pengunjung sidang sehingga tanpa diketahui oleh petugas jaga.

“Diperkirakan kaburnya sekitar Pukul 15:00,” ujarnya.

Adapun barang bukti tersangka dalam perkara nomor 1001/Pid.sus /2009/PN .Smr  yaitu,  1 poket Sabu seberat 0,52 gram, 1 buah hp, 1 tas pinggang, 1sedotan,  1 timbangan digital, 1 plastik klip, 1 buku rekap jual sabu,  uang tunai sebesar  1.070.000,-.

“Saat ini pimpinan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menangkap tersangka,” tegas Farid. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *