JPU Ajukan Banding, Terdakwa Hazairin Tidak Banding

Perkara Korupsi Terdakwa Hazairin dan Luki Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad pada salah satu sidang. (foto: LVL)
Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad pada salah satu sidang. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding pada perkara Terdakwa Hazairin Adha Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Terdakwa Luki Ahmad Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

“Banding,” kata JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, sehari sebelum masa Pikir-Pikir berakhir, Kamis (28/9/2023).

Dari penelusuran HUKUMKriminal.Net diketahui, JPU mengajukan permohonan Banding perkara yang menyita perhatian sejak awal mencuat, Selasa (26/9/2023).

Meski JPU mengajukan upaya hukum Banding dalam perkara itu, namun Penasehat Hukum Terdakwa Hazairin Adha yang dikonfirmasi pada hari terakhir masa Pikir-Pikir mengatakan kliennya tidak mengajukan upaya hukum Banding.

“Kami tidak Banding,” kata Sabam Bakara SH saat dikonfirmasi di Kantin Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/9/2023) sekitar Pukul 11:00 Wita.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Terdakwa Luki Ahmad, ditemui di Ruang Sidang Letjen Ali Said SH, Penasehat Hukum Terdakwa Luki Ahmad mengatakan kliennya mengajukan Banding.

“Banding,” kata Adi Surahman SH CTT didampingi Desy Ratna Sari SH MH, Rabu (28/9/2023).

BERITA TEKAIT:

Terdakwa Hazairin dan Terdakwa Luki yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT anak perusahaan tersebut senilai Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar) pada sidang Putusan divonis bersalah.

Keduanya yang dituntut JPU masing-masing selama 8 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan, dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan atau di bawah 2/3 dari Tuntutan JPU.

Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa Hazairin dan Terdakwa Luki Ahmad membayar Uang Pengganti masing-masing sebesar Rp1.160.685.293,5.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *