DIDUGA LAKUKAN AKSI TIPU-TIPU PENJUALAN MOBIL

Wow! Seorang Wanita Kibuli Pengusaha Mobil dan Konsumen

Berita Utama Kepolisian Polres
Yuliansyah, Kasatreskrim Polres Kutai Timur. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Seorang  pegawai  wanita  berinisial Mg tengah bermain api. Ya, Mg diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil dari pelanggan. Uang perusahaan digelapkan.

Tidak hanya pengusaha tersebut, pelangganpun ikut tertipu. Meskipun sudah membayar uang kredit roda empat, namun tak kunjung mendapatkan kendaraan pesanannya.

“Orang yang beli sama dia (Mg), tetapi dia alihkan kepada kredit yang lain. Sementara ini, ada empat orang ngasi duit tetapi tak dapat mobil,” jelas Yuliansyah, Kasatreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Rabu (10/10/2018).

Memang, kata dia, sementara ini baru 4 mobil. Akan tetapi menurut informasi kerugian ditaksir 10 mobil. Untuk membuktikan hal itu, pihaknya perlu menelusurinya dan menggali semua.

“Sekarang proses audit perusahaan. Kami mengumpulkan bukti-bukti,” kata Pria yang kerap disapa Ian tersebut.

Disinggung sudah berapa lama menjalankan aksi tipu-tipunya, Ian menyebutkan berdasarkan keterangan yang dikorek dari tersangka aksinya bermula sejak April 2018. Namun baru terbongkar beberapa hari ini.

“Pelaku sudah kami tahan. Baru saja. Karena sudah ada alat bukti. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, Mg diancam 4 tahun penjara. Karena sudah melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus penggelapan sendiri diketahui cukup banyak di Kutim.

“Selama empat bulan sejak Mei-Agustus, ditemukan lima kasus,” jelasnya. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                         Editor   : Lukman