Penasehat Hukum Terdakwa Akan Sampaikan Pledoi Tertulis

Simpan Sabu Lebih 23 Gram, Sesulih Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Sesulih dengan barang bukti yang disita Polisi saat penangkapan. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tuntutan terhadap terdakwa Sesulih Effendi Kandung (SEK) alias Pendi Bin Sunarjo (39) yang diseret ke Meja Hijau lantaran diduga terlibat tindak pidana Narkoba jenis Sabu, bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk menghindari perbuatan ini. Jika tidak, nasibnya bukan tidak mungkin bisa lebih buruk dari terdakwa yang memiliki anak-anak masih kecil-kecil, terancam mendekam di dalam tembok penjara selama  bertahun-tahun.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman SH dan Maskur SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Sesulih dalam perkara nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Smr dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, Senin (22/4/2019) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sesulih Effendi Kandung alias Pendi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, selain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Sesulih ditangkap, Rabu (24/10/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Mahkota 2, Gang Permata, RT 21, tepatnya di Bengkel Jember Motor, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 poket seberat 23,35 Gram/Brutto atau 21,60 Gram/Netto.

Berita Terkait : Berkedok Bengkel Motor, Jalankan Bisnis Terlarang

Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Suhartini SH dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka akan mengajukan Pledoi seminggu ke depan.

“Pledoi disampaikan secara tertulis,” kata Suhartini.

Meski dituntut 10 tahun, terdakwa usai sidang nampak tegar di hadapan istrinya dan tetap bercanda dengan tiga orang anaknya yang masih kecil-kecil sambil berjalan menjauh dari ruang sidang. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *