Terbukti Bersalah dan Dijerat UU Penyebaran Berita Bohong

Buat Postingan Hoax di Medsos, Dihukum 4 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Nugrasius mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 4 bulan penjara. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Nugrasius (36) Warga Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya pada agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/12/2019) Sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dalam dakwaan Pertama JPU,  Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Junto Pasal 1 UU Nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU Nomor 1 tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” sebut Hasrawati dalam amar putusannya.

Dalam perkara ini, Nugrasius dengan nomor perkara 796/Pid.Sus/2019/PN Smr mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa yang telah menjalani masa penahanan kurang lebih 4 bulan selama proses persidangan langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” kata Nugrasius singkat yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sadam Kholik SH dan beberapa rekannya selama persidangan.

Usai menjalani sidang putusan dan palu hakim telah diketuk, Nugrasius langsung bergegas meninggalkan ruang sidang didampingi 3 orang Penasehat Hukumnya dan anggota keluarga, serta para kerabat yang ikut hadir di persidangan itu.

Nugrasius pun nampak sumbringah menyambut udara kebebasan, dimana sebelumnya dia dalam perkara ini dituntut JPU Rudi Talanipa dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, terkait perkara penyebaran berita bohong.

“Iya terdakwa sebelumnya dituntut  4 bulan 14 hari,” ujar Jaksa Yudhi Satrio yang mewakili perkara Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi wartawan.

Kasus penyebaran berita bohong ini bermula ketika Nugrasius mendapatkan informasi dari postingan saksi Fadli Idris di group WhatsApp KAMMI Kaltim, yang memuat foto aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim, dimana dia juga tergabung di dalam group tersebut.

Tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada BEM Universitas Mulawarman tentang agenda utama dari aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kaltim pada 14 September 2018 lalu, Nugra kemudian langsung memposting kembali foto aksi unjuk rasa tersebut di akun facebook-nya  bernama “Nugra Ze” dengan tulisan “Menuntut Jokowi turun”.

Postingan di akun Facebook terdakwa ini dinilai atau dikategorikan memiliki muatan bersifat menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan yang isinya tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim sebagaimana dalam dakwaan JPU, ada tiga point tuntutan. Pertama, menuntut Pemerintahan Jokowi/Yusuf Kalla untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Kedua, menuntut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor, dan Ketiga, menagih janji pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

Perbuatan terdakwa yang memuat postingan foto dan tulisan di akun facebook tidak sesuai fakta ini akhirnya diciduk anggota tim Cyber yang tengah melakukan patroli dunia maya. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *