Samsun : Agar Ada Peningkatan Pendapatan Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltim Gelar Sosperda Pajak Daerah

Berita Utama DPRD Politik
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendapat respon warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pajak Daerah. (foto : Exclusive)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendapat respon positif warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pajak Daerah. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, KUTAI KARTANEGARA : Muhammad Samsun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Sabtu (22/10/2022).

Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kukar mensosialisasikan Perda Nomor 01 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sosperda digelar di Balai Dusun, Jalan Cinta Ratu, RT 05, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan salah satu tujuan kegiatan Sosperda ini adalah, agar masyarakat tahu Perda-Perda yang telah disahkan dan pelaksanaannya di lapangan dapat lebih di maksimal lagi.

Baca Juga :

Supaya Sosperda tentang Pajak Daerah ini bisa dipahami dan diterima masyarakat dengan baik, Samsun menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati, menjadi narasumber.

“Agar ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan, dan dari situ kita dapat membangun daerah kita,” sebut Samsun.

Samsun berharap adanya sosialisasi seperti ini masyarakat bisa mengetahui Uang-Uang yang telah masyarakat setorkan melalui pajak, dapat kembali kepada rakyat. Salah satunya berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur, yang ada di Desa tersebut.

Ke depan, lanjut Samsun, akan ada regulasi-regulasi yang mengatur pajak di tengah-tengah masa pandemi, tentu hal ini berdasarkan latar belakang perekonomian di masyarakat.

“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi saat ini, Pemerintah Daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya,” beber Samsun.

Disinggung mengenai pertemuan tersebut, Samsun mengatakan, banyak respon positif dan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kendala-kendala dalam pembayaran pajak.

“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” ungkap Samsun.

Samsun juga mengungkapkan, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, Bapenda telah meluncurkan beberapa system.

“Antara lain pembayaran pajak secara online melalui beberapa media, di antaranya adalah Tokopedia, Link Aja, Samsat Gojek, Indomaret, dan lainnya.” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Ld/Lukman/Adv. DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *