Pemilik Barang Masuk DPO BNNP Kaltim dan Riau
Sita Sabu 2 Kg, Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi Dibekuk BNNP Kaltim
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Halomoan Tampubolon, Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dalam jumpa pers menyampaikan, telah mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkotika di Balikpapan dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Operasi pengungkapan dan penangkapan pelaku jaringan antar provinsi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur, BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Dijelaskan Halomoan kronologis penangkapan terhadap 2 orang pelaku, bermula dari informasi adanya paket yang mencurigakan dengan tujuan Balikpapan.
“Setelah didalami akhirnya mendapat informasi yang akurat (A1), selanjutnya disiapkan tim terpadu untuk rencana penindakan,” beber Halomoan didampingi pihak Dirjen Bea dan Cukai dan Kepala BNNK Balikpapan Kompol Daud di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (3/6/2020) Pukul 13:30 Wita.
Kata Halomoan lebih lanjut, dari penindakan yang dilakukan Minggu (31/5/2020) Pukul 14:30 Wita di Konter Ekspedisi Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan, tim terpadu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HN Warga Kelurahan Sepinggan Balikpapan dengan barang bukti Narkotika jensi Sabu 8 bungkus seberat 2.250 Gram/Brutto (2,250 Kg), 4 bungkus Narkotika jenis Inex/Ekstasi seberat 500 Gram/Brutto sebanyak 1.000 butir.
Bukan hanya itu, juga diamankan barang bukti lainnya, 1 dos paket, 1 lembar bukti pengiriman, 10 toples plastik lulur tempat menyipan Narkotika, 1 Unit HP, dan 1 Unit kendaraan Roda 2.
Bermodal hasil interogasi yang dilakukan terhadap HN, petugas mengetahui jika ia hanya orang suruhan dari seseorang beinisial GN untuk pergi ke jasa ekspedisi mengambil paket tersebut kemudian diserahkan ke GN.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim terpadu akhirnya bisa menangkap GN di Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perum Kartini Residence, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Minggu (31/5/20200 Pukul 15:05 Wita.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 Unit HP yang digunakan GN berkomunikasi dan 1 unit R2.
Petugas terus melakukan pengembangan dengan menggali informasi dari GN. Dari pengakuannya, diketahui identitas pengirim dan pemilik Narkotika tersebut baik di Riau maupun di Balikpapan berinisial FH.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan FH di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan pada hari yang sama Pukul 16:30 Wita, FH diketahui tidak berada di Balikpapan melainkan di Pekanbaru. Namun petugas berhasil mengamankan barang bukti di tempat yang diduga dijadikan gudang dalam menjalankan aksinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto, 20 butir Inex, 7 buah pipet kaca, 3 buah Bong, 2 timbangan kecil, 2 buah timbangan besar, 2 unit Kendaraan Roda 4, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka FH saat ini dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Kaltim dan BNNP Riau terkait perbuatannya dalam hal tindak pidana Narkotika,” sebut Halomoan.
Kedua tersangak dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman