Didakwa Rugikan Negara Rp6,2 Milyar
AGM, Mantan Bupati PPU Kembali Tersandung Kasus Korupsi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Ali Fikri, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, berkas perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perumda Benuo Taka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Hari ini (31/1/2024), Jaksa KPK Ahmad AF Pandela, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada HUKUMKriminal.Net, Senin (31/1/2024) Pukul 18:59 Wita.
Menurut Jaksa yang pernah bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim ini, penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan berstatus Terpidana.
“Tim Jaksa mendakwa kaitan dengan merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 Milyar dari anggaran di Perumda Benuo Taka,” jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, uraian lengkap isi Dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang.
“Saat ini, penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.” tandas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, bukan hanya mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ini yang didakwa. Namun ada juga Baharun Genda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi, nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Baharun Genda sejumlah Rp1.090.405.773,43.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021, Nomor: PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain kedua Terdakwa itu, masih ada Terdakwa lainnya. Masing-masing Heriyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022, dan Terdakwa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022, nomor perkara 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Heriyanto sejumlah Rp5.574.240.156,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Dan Terdakwa Karim Abidin sejumlah Rp934.643.602,37 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021, Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor BPKP.
Kedua perkara tersebut telah memasuki agenda sidang pemeriksaan Saksi a de charge (meringankan) Terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca Juga:
- Bukan Pilihan Oligarki, SRIKANDI Yang Ingin Jadi Pilihan Tuhan
- Relawan Prabowo-Gibran Matahari Pagi Target 70 Persen Suara di Kaltim
- Tim Hukum Nasional Kaltim AMIN Dilantik dan Deklarasi
Terdakwa AGM, Bupati PPU periode 2018-2023 sebelumnya tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB, dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar terkait suap menyuap proyek di PPU.
Setelah melalui proses persidangan, Terdakwa AGM kemudian dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/9/2022).
Terdakwa AGM juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5,7 Milyar, jika tidak dibayar dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa AGM berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik, selama 3 tahun dan 6 terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman