9 BUTIR INEKS DITEMUKAN DALAM TASNYA
Gara-Gara Narkoba Lulusan SMA Dijebloskan ke Tahanan Polres
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial Al (26) terpaksa harus berusuran dengan aparat Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, setelah tertangkap akibat diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Ineks, Selasa (6/11/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.
Al yang telah menikah dan tinggal di Jalan AM Sangaji, Gang 7, RT 05, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Jalan Pelita IV, tepatnya di sebuah variasi stiker motor, Kelurahan Sambutan, Samarinda.
Dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain 8 butir Ineks merk Monyet warna pink seberat 3,92 Gram/Netto, juga disita 1 butir Ineks merk Instagram warna biru seberat 0,30 Gram/Netto, 1 buah Tas warna hitam merk DG, 1 unit Hp Samsung lipat, 1 Plastik klip, dan 1 botol obat.
Kronologis penangkapan terhadap Al diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto. Sekitar Pukul 20:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Al.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah Tas warna hitam merk DG yang diselempang di bahunya, yang berisikan satu botol obat berisi delapan butir Ineks warna pink merk Monyet dengan berat 3,92 Gram/Netto, satu Plastik klip berisikan satu butir Ineks warna biru merk Instagram berat 0,30 Gram/Netto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (7/11/2018) pagi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Al kemungkinan besar akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman