Surya: Pikir-Pikir

Terdakwa Surya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Rp500 Juta

Berita Utama Pengadilan
Terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah dalam sidang putusan, keduanya divonis bersalah. (foto: Lukman)
Terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah dalam sidang putusan, keduanya divonis bersalah. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah, Dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Pemasangan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu, yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 divonis bersalah, Kamis (2/1/2025) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH, didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, dalam Amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa Surya Atmaja.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Surya Atmaja dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Surya Atmaja oleh karena itu selama 6 tahun dan 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Baca Juga:

Terdakwa Surya Atmaja djuga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 Juta, Subsidair selama 4 bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti sebanyak Rp500 Juta dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak melakukan pembayaran maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Terhadap Terdakwa Ruslan Hamzah, Majelis Hakim dalam perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan.

Terdakwa Ruslan dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Ruslan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp50 Juta. Namun karena Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp50 Juta kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat, maka uang tersebut diperhitungkan menjadi bagian dari Uang Pengganti.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Surya Atmaja dituntut JPU selama 9 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp600 Juta Subsidair 8 bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp3.768.606.000,- (Rp3,7 Milyar) atau pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.

Sedangkan Terdakwa Ruslan dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti Rp1.475.524.000,00 (Rp1,4 Milyar) atau pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan jika tidak dibayar.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Salamah pada intinya mengatakan meskipun terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp5,2 Milyar berdasarkan laporan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Kaltim, menurut Majelis Hakim, sisa kerugian negara dibebankan kepada Saksi Yansel, orang yang menyuruh dan menggerakkan Terdakwa Surya Atmaja dan Saksi Ruslan.

“Menurut Majelis Hakim, terhadap Terdakwa (Surya) dikenakan Uang Pengganti sejumlah Rp500 Juta, sehingga terhadap kerugian negara sejumla Rp5 Milyar sekian terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel,” sebut Nur Salamah.

Terhadap putusan tersebut, kedua Terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU Mahesa Priyatama SH yang mengikuti persidangan.

“Pikir-pikir,” kata Mahesa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *