Polisi Sita Sabu 75,14 Gram dan Timbangan Digital

Seorang IRT Diciduk, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Kar dengan barang bukti yang disita Polisi Satresnarkoba Polresta Samarinda. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kar alias Ni Binti Junahe (alm), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, 42 tahun silam, diciduk anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dari kediamannya, Kamis (23/5/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita.

IRT yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP dan beralamat di Jalan Mugirejo, RT 13, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang, Kota Samarinda ditangkap di Jalan Bugis di sebuah rumah bangsalan, RT 04, Kelurahan Mugirejo Samarinda lantaran kedapatan menyimpan Sabu 6 poket seberat 75,14 Gram/Brutto.

Saat penangkapan, Polisi berpakaian preman yang menangkapnya juga menyita barang bukti lain dari rumah yang disewanya meski tidak ditempati berupa 1 Timbangan digital, 2 bendel Plastik klip, 2 lembar plastik klip besar, 2 Kresek warna hitam, 1 kunci rumah kontrakan, 1 buah Termos kecil, dan 1 unit HP Samsung Android.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap Kar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berawal saat pelapor beserta saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bugis, rumah bangsalan Ibu Imiah, RT 04, Kelurahan Mugirejo dicurigai seorang perempuan yang mengontrak namun tidak ditempati.

Saat dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud tersebut, terlihat seorang perempuan yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sama dan berada di kontrakan tetangganya di depan.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan tersebut,” beber Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Jum’at (24/5/2019) pagi.

Saat ditangkap ditemukan 1 unit HP Samsung di lantai sampingnya, kemudian pada saat disuruh berdiri terjatuh sebuah kunci dari tangan kirinya. Setelah dibawa ke kontrakannya ditemukan di dalam kamar 1 buah Termos kecil, di dalamnya terdapat 2 Kresek plastik warna hitam berisi 6 poket Narkotika jenis Sabu.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Iptu Suji.

IRT yang diketahui belakangan berinisial Kar alias Ni terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *