DAHLAN TALLE DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

Dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Mantan Camat Palaran Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan
Terdakwa Dahlan Talle dan Eko Suprayetno pada sidang pemerikasaan terdakwa yang digelar sebelumnya. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum melanjutkan sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Eko Suprayetno, dan Dahlan Talle, Kamis (15/11/2018).

Eko Suprayetno, mantan Camat Palaran yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Samarinda dengan nomor perkara 877/Pid.B/2018/PN Smr. Sedangkan Dahlan Talle selaku pemilik tanah yang dituduh melakukan penyerobotan tahun 2015 dengan nomor perkara 876/Pid.B/2018/PN Smr.

Agenda sidang kali ini memasuki tahapan pembacaan amar tuntutan terhadap kedua terdakwa. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH MH yang didampingi Mery SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut Eko Suprayetno 4 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Eko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Dahlan Talle dituntut 5 tahun penjara, setelah dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati.

Berita terkait : Terdakwa Saling Bersaksi, Kasus Dugaan Surat Palsu dan Penyerobotan Lahan

Dikonfirmasi usai sidang, Sadam Kholik selaku Penasehat Hukum (PH) Eko menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan pledoinya hari Kamis.

“Insya Allah kami siap hari Kamis nanti, intinya kami minta klien kami dibebaskan karena menurut kami unsur pemalsuannya tidak masuk,” kata Sadam kepada HUKUMKriminal.Net.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (29/11/2018) dengan agenda pembacaan pledoi dari PH terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman