Ade: Terdakwa Terima

Gara-Gara Sabu Sabu 0,10 Gram Muhtar Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Muhtar Bin Hasan mendengakan pembacaan Amar Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)
Terdakwa Muhtar  mendengakan pembacaan Amar Putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Terdakwa Muhtar Bin Hasan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 376/Pid.Sus/2023/PN Smr vonis bersalah, Selasa (6/6/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karimah SH MHum dan Elin Pujiastuti SH MH, menyatakan Terdakwa Muhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhtar Bin Hasan dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 800 Juta dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat brutto 0,27 gram atau berat Netto 0,10 gram, dan 1 buah Dompet warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Permana SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhtar selama 5 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:

Kasus ini bermula anggota Polisi Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi jika di Jalan Bhayangkara, tepatnya di Cafe Payung Teduh telah diamankan Terdakwa yang sebelumnya telah mengambil barang milik orang lain, Kamis (5/1/2023).

Sekitar Pukul 03:00 Wita anggota Polisi Polsek Samarinda Kota mendatangi Cafe Payung Teduh, kemudian sesampainya di sana melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 poket bening berisikan Narkotika jenis Sabu.

Yang disimpan di Dompet di saku celana sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah ditimbang seberat 0,27 Gram/Brutto atau 0,10 Gram/Netto.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa, 1 poket plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar Pukul 22:00 Wita.

Terdakwa menuju ke daerah Jalan Pesut lalu mendatangi sebuah bangunan berlobang, yang mana di dalam lobang tersebut terdapat 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Terdakwa memasukkan uang senilai Rp100 Ribu dan mengambil 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu memasukkan ke dalam Dompet dan disimpan di saku celana sebelah kanan Terdakwa.

Setelah itu saat Terdakwa sedang menjaga parkir di depan Pub Muse, Terdakwa didatangi pemilik HP yang Terdakwa ambil sebelumnya dan dibawa ke Cafe Payung Teduh di Jalan Bhayangkara Samarinda.

Tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, dan menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Terhadap Putusan itu, Terdakwa Muhtar yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Ade Saputra Sanjaya dari LBH Masyarakat Kaltim menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Ade saat dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *