Encek : Tidak Ada Bentuk Pemberian Commitment Fee Kepada Saya
Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Encek Firgasih Sampaikan Pledoi Pribadi
HUKUMkriminal.net, SAMARINDA : Dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Encek U R Firgasih sebagai terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua DPRD Kutim (2019-2020) ini pidana penjara selama 6 tahun.
Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Encek Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana di dalam dakwaan Kesatu Alternatif Pertama.
Menjawab tuntutan JPU KPK tersebut, terdakwa Encek dalam Pledoi pribadinya setebal 49 halaman beserta lampirannya, di dalam persidangan yang digelar secara virtual menyampaikan berbagai hal terkait dakwaan yang ditujukan padanya.
“Dalam persidangan berjalan sejak 1 Desember 2020 dari kesaksian saksi-saksi, tidak ada yang memberatkan dan tidak ada bentuk pemberian commitment fee kepada saya,” sebut Encek, Senin (8/3/2021).
Encek kemudian menyebutkan kesaksian Deki Aryanto, dalam kesaksiannya, saksi tidak pernah memberikan kesepakatan atau timbal balik atas perkerjaan-pekerjaan tersebut.
“Saya hanya mengatakan, apabila saudara Deki berniat untuk membantu dari keuntungan pribadinya, rezeki untuk sedekah/infaq, silahkan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, otomatis kebutuhan masyarakat lebih banyak dan meningkat. Sebagai Anggota Dewan sekaligus Ketua DPRD, mengemban amanah, sebagai wakil rakyat di 18 Kecamatan, Kabupaten Kutai Timur,” kata Encek lebih lanjut.
Encek kemudian menyebutkan bantuan-bantuan Deki Ariyanto, berupa uang maupun barang, dengan total keseluruhan Rp780.300.000.
“Ini saya salurkan kembali kepada masyarakat yang sangat memerlukan, baik di berbagai kegiatan-kegiatan maupun bantuan tunai. Saya hanya menyalurkan, tidak/bukan untuk pribadi,” bebernya.
Encek juga mengungkapkan kemana bantuan tersebut disalurkan sejumlah Rp90 Juta, kembali ke masyarakat. Iapun menyebutkan secara rinci.
Mengenai transfer melalui rekeningnya dengan total Rp535 Juta. Kumpulan-kumpulan dana transfer tersebut kemudian juga disalurkan untuk kegiatan-kegiatan, dan bantuan secara tunai sejumlah Rp535 Juta. Itupun disebutkan secara rinci siapa penerimannya.
“Disalurkan kepada kebutuhan masyarakat, bukan untuk pribadi,” ungkapnya lagi.
Kemudian ada bantuan berbentuk barang dengan nilai Rp155.300.000,- yang juga disalurkan ke masyarakat sehingga totalnya Rp780.300.000.
Encek juga menjelaskan, bentuk bantuan Deki Aryanto dari pekerjaan dan keuntungannya yang disalurkan kepada msyarakat yang membutuhkan di beberapa Kecamatan, di dalam kesaksian Deki Aryanto mengatakan pernah dibantu Bunda Encek Firgasih, pada saat keluarganya dalam kesulitan.
Berita terkait : Penasehat Hukum Ismunandar dan Encek Hadirkan Saksi Meringankan
“Dan Deki menyatakan, saatnya saya membantu Bunda Encek. Saya katakan, bukan bantu saya, tapi bantu masyarakat di setiap ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang memerlukan. Dakwaan menerima hadiah/gratifikasi kepada saya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kembali kepada masyarakat di berbagai bidang yang memerlukan.” ungkapnya.
Selain dituntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurungan, JPU juga menuntut terdakwa Encek untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp629.700.000,- Subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.
Sidang akan dilanjutkan Senin (15/3/2021) dengan agenda pembacaan putusan, setelah Replik JPU disampaikan secara lisan dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Encek juga disampaikan secara lisan usai sidang pembacaan Pledoi. (HK.net)
Penulis : Lukman