Bagus : Keadaannya Hujan Deras
Andre Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Mengedara Motor

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pengendara motor yang melintas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tewas seketika setelah tertimpa pohon, Sabtu (11/9/2021) pagi.
Kejadian yang menimpa Andre (22), warga Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, itu terjadi saat sedang melintas dan secara tiba-tiba pohon tumbang menimpanya, hingga korban tergeletak bersimbah darah di reruntuhan batang dan ranting pohon.
Seorang saksi bernama Bagus saat itu mengatakan, ia tengah berkendara seketika dikejutkan dengan tumbangnya pohon yang menutupi badan jalan. Saat mencoba melihat lebih dekat, ia mendapati ada 1 unit motor yang tertimpa dan seorang pria yang sudah tidak sadarkan diri tergeletak di antara reruntuhan, dengan bersimbah darah.
“Kemungkinan korban dari arah simpang empat Jalan Antasari. Memang keadaannya hujan deras, dan jalan dipenuhi air jadi licin. Ya, korban sudah tidak bisa mengerem laju kendaraannya saat itu,” ucap Bagus kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
- Kebakaran Dini Hari, 3 Bangunan Hangus Dilahap Api di Samarinda
- Polisi Samarinda Amankan 25 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
Sesaat setelah menyaksikan keajadian itu, saksi dan pengendara lainnya segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Beberapa saat kemudian, Unit Inafis Polresta Samarinda, Disdamkar Kota Samarinda, bersama relawan Samarinda tiba di lokasi guna melakukan evakuasi pohon yang tumbang, serta melakukan identifikasi tahap awal terhadap mayat Andre.
Kasubnit Inafis Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, jika pengendara yang tertimpa pohon tersebut langsung dibawa ke RSUD AW Sjahranie menggunakan ambulans PMI untuk dilakukan visum.
“Korban meninggal sudah dibawa ke Rumah Sakit, dan menunggu pihak keluarga. Saat ini kami juga masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti tewasnya korban.” pungkas Aipda Harry. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman