Dua Rekannya Telah Dihukum Terlebih Dahulu
Edarkan Narkoba, Mama Kembar Dihukum Penjara 7,6 Tahun

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lantaran terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu JPU, terdakwa Iis Puji Kartini alias Mama Kembar dengan nomor perkara 160/Pid.Sus/2020/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, Kamis (23/4/2020) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menilai terdakwa Mama Kembar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Atas putusan ini, anda punya hak untuk menyatakan banding, pikir-pikir atau menerima,” kata Ketua Majelis kepada Mama Kembar di Rutan Sempaja melalui sidang secara online di PN Samarinda.
“Saya terima Yang Mulia,” sahut Mama Kembar disusul pernyataan Jaksa Muhammad S Mae SH yang juga menerima putusan tersebut.
Sebagaimana terungkap pada persidangan bahwa terdakwa Mama Kembar sebelumnya dituntut JPU 10 tahun penjara. Dia ditangkap bersama Muhammad Rezki Als Kiki Bin Sofyan dan Haris Ismail Deva Bin (alm) Abdul Hamid Deva, keduanya telah dijatuhi hukuman, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 24 poket Sabu seberat 7,09 Gram/Netto.
Muhammad Rezki alias Kiki Bin Sofyan dengan nomor perkara 1211/Pid.Sus/2019/PN Smr telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang yang digelar, Rabu (22/1/2020). Sedangkan Haris Ismail Deva Bin (alm) Abdul Hamid Deva nomor perkara 488/Pid.Sus/2019/PN Smr telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan 1 terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama Fina Frafitri ST Binti Harsono Dullah, nomor perkara 201/Pid.Sus/2020/PN Smr masih menjalani sidang, ia ditelah dituntut selama 12 tahun penjara, Selasa (14/4/2020).
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Gang Kuta II, Nomor 14, RT 11,Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti Sabu. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman