Riahit : Kami Membantah Kalau Dia Dikereyok

Kuasa Hukum Chandra Bantah Kliennya Keroyok MH

Berita Utama Kepolisian Polres
Chandra (tengah) pemilik Motor yang dicuri MH bersama Riahit, SH dan Lina Andriani, SH Kuasa Hukum yang mendampinginya saat memberikan keterangan di Polres Kukar. (foto : Exclusive)
Chandra (tengah) pemilik Motor yang dicuri MH bersama Riahit, SH dan Lina Andriani, SH. Keduanya Kuasa Hukum yang mendampinginya saat memberikan keterangan di Polres Kukar. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : MH (35), terduga pelaku pencuri Motor di Jalan Gunung Belah, RT 36, Nomor 21, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan warga di semak-semak kawasan Air Putih Samarinda dalam keadaan luka-luka, Senin (11/10/2021) sekitar Pukul 05:30 Wita.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa, Kuasa Hukum Chandra pemilik Motor KT 5524 PQ yang dicuri membantah jika kliennya melakukan pengeroyokan terhadap MH.

“Bagi kami Kuasa Hukum Chandra, klien kami adalah heroik. Mampu merebut kembali Motor dari Curanmor. Dan kami membantah kalau dia dikereyok,” jelas Riahit SH, salah satu Kuasa Hukum Chandra Krisa Putra dalam keterangan tertulisnya kepada DETAKKaltim.Com, group HUKUMKriminal.net Selasa (12/10/2021) Pukul 00:30 Wita.

Riahit menjelaskan, sebagaimana yang disampaikan kliennya di hadapan Polisi di Polres Kukar yang meminta keterangan beberapa saat setelah kejadian.

Sekitar Pukul 03:00 Wita, Senin (11/10/2021) kliennya mendengar motornya yang hanya berjarak sekitar 4 meter dari posisinya dinyalakan, ia mengetahui itu motornya dari suara knalpotnya.

“Setelah yakin itu motornya, kliennya melihat ke arah luar melalui jendela dan motornya sudah tidak terparkir di depan rumahnya,” jelas Riahit.

Selanjutnya kliennya meminjam motor adiknya untuk mengejar dan mencari pelaku di sekitar Tenggarong. Namun ia tidak menemukannya, sehingga melanjutkan pencarian ke arah jalur 2 Samarinda-Tenggarong.

Kliennya menanyakan kepada masyarakat yang ditemui di warung Jalur 2, apakah melihat Motornya yang telah dicuri dengan menyebutkan ciri-cirinya yang dibenarkan ada melihat menuju Samarinda.

Berbekal informasi tersebut, kliennya kemudian mengikuti dibantu pemuda-pemuda yang ada di warung tersebut. Pemuda-pemuda yang membantu menuju L (Bukit Raya), sedangkan kliennya menuju Samarinda.

“Saat kliennya berada di Jalan Pangeran Suryanatan, ia melihat Motornya. Sempat meneriaki pelaku dan memepetnya,” jelas Riahit lebih lanjut.

Pelaku langsung ngegas Motor CRF miliknya yang dicuri. Kliennya meneriaki untuk stop, sehingga pencuri panik sampai keduanya tersenggol hingga keduannya terjatuh.

Kliennya lalu bangun mencari bantuan kepada warga yang melintas agar pelaku tidak lari, seraya menyampaikan orang ini telah mencuri Motornya.

“Tidak lama ada masyarakat datang membantu pelaku, karena terluka parah pada bagian kepala,” jelas Riahit lagi.

Saat sadar, pelaku minta untuk buang air besar. Kemudian melarikan diri ke arah semak-semak, saat dicari masyarakat pelaku tidak ditemukan.

Kliennya kemudian kembali ke Tenggarong membawa Motor miliknya yang telah dicuri, sedangkan motor NMax yang dikendarainya mengejar pelaku dibawa kakak iparnya yang datang setelah dikabari Motornya sudah ditemukan.

Sekitar Pukul 07:30 Wita, kliennya dihubungi masyarakat menyampaikan pelaku telah ditemukan di semak-semak. (HUKUMkriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *