Kontraktor dan PPTK Pembangunan Pasar Baqa Juga Ditahan

Diduga Rugikan Negara Sekitar Rp2 Miliar, Mantan Kadis Pasar Samarinda Ditahan

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Sulaiman Sade menuruni tangga Kejari Samarinda mengenakan Rompi warna orange. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda yang bermarkas di Jalan M Yamin, melaksanakan eksekusi kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa senilai Rp17 Miliar lebih, tahun anggaran 2014 dan 2015.

Tiga orang tersangka ini masing-masing, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda saat proyek tersebut dikerjakan. Said Syahruzzaman selaku kontraktor, dan Miftachul Choir selaku PPTK.

Usai menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, para tersangka langsung ditahan, Selasa (8/10/2019).

Mereka bertiga keluar dari ruang Pidsus sekitar Pukul 11:40 Wita mengenakan Baju Rompi warna orange dengan pengawalan petugas Kejaksaan bersama anggota Brimob menuju mobil tahanan, untuk kemudian dibawa ke Rutan Sempaja.

Kasipidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi kepada wartawan membenarkan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa dieksekusi di Rutan Sempaja.

“Ya mereka kita tahan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Baqa sudah memakan waktu lama dan cukup panjang. Setelah berkoordinasi dengan para pihak, akhirnya kasus ini diputuskan harus diselesaikan.

“Dalam proses tiga bulan terakhir ini kita lakukan pemeriksaan dan ada BAP tambahan,” ujar Zainal.

Kasus ini, kata Zainal lebih lanjut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp2 Miliar. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *