Mahdy : Sekarang DPO Kejari Menjadi 7 Orang
Wicang, DPO Kasus Narkoba Tertangkap Setelah 7 Tahun Buron
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Heriyanto Goeyono (43) alias Wicang, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah 7 tahun menjadi buronan.
Menurut Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy dalam Siaran Persnya Nomor : PR-01/O.4.11/Dsb.4/01/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net, Senin (16/1/2023) Pukul 12:10 Wita, Heriyanto ditangkap Satresnarkoba Polres Samarinda, Jum’at (13/1/2023).
Usai ditangkap, Heriyanto kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasipidum Indra Rivani didampingi Jaksa Eksekutor Dian Anggraeni untuk dilakukan eksekusi.
Mendapat pengawalan ketat dari tim pengawal tahanan, Heriyanto langsung dibawa ke Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga :
Terdakwa kasus Narkotika ini diketahui melarikan diri usai menjalani persidangan, dengan agenda mendengarkan Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15 /12/ 2015) sekitar Pukul 15:30 Wita.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda ketika itu, Terdakwa Heriyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heriyanto kemudian dihukum pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 5 bulan kurungan Penjara. Namun, belum lagi menjalani masa hukuman warga keturunan Cina ini kabur.
Tertangkapnya DPO Heriyanto Goeyono alias Wicang telah mengurangi jumlah DPO Kejaksaan Negeri Samarinda, yang pada saat ini berjumlah 8 orang.
“Sekarang DPO Kejari menjadi 7 orang dengan tertangkapnya Heriyanto,” ujar Mohammad Mahdy kepada HUKUMKriminal.net, Senin (16/1/2023).
Mahdy menyebutkan ada 7 DPO Kejari Samarinda yang tersisa. DPO tersebut berasal dari berbagai kasus. Diantaranya kasus kekerasan 3 perkara, kasus korupsi 1 perkara dan kasus Perlindungan anak 2 perkara. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman