AKP Gulo : Kami Sudah Mintai Keterangan 18 Saksi
Amankan Pisau Cutter, Polisi Masih Selidiki Pembunuhan di Kamar 508
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Hingga saat ini kasus tewasnya seorang wanita berinisial RA yang ditemukan berlumuran darah di Kamar Nomor 508 salah satu Hotel yang terletak di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (16/10/2021) lalu, masih dalam penyelidikan anggota Kepolisian.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, dari hasil visum terhadap RA ada sekitar 17 luka tusukan yang ditemukan di tubuh korban.
Lebih lanjut ia mengatakan, diduga kematian RA diakibatkan oleh tindak penganiayaan yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.
Saat ini jenazah RA yang sempat berada di RSUD AW Syahranie, telah dijemput pihak keluarga pada hari Minggu (17/10/2021) untuk dimakamkan di kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kami sudah menerima hasil Visum dari Rumah Sakit, dan memang ada tindak kekerasan di tubuh korban ini,” ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Senin (18/10/2021) sore.
AKP Gulo juga membenarkan, jika telah ditemukan luka tusuk sebanyak 17 kali di bagian tubuh korban. Selain itu, Kepolisian juga telah membentangkan Garis Polisi di Kamar bernomor 506 dan 512. Hal ini dilakukan lantaran kedua kamar tersebut, digunakan oleh rekan wanita korban.
“Lukanya ada di bagian dada dan perut. Sementara kami sudah mintai keterangan 18 saksi, belum ada penetapan tersangka. Kami terus mengejar pengungkapan kasus ini, dan bukan cuma di TKP Kamar 508, ada beberapa kamar yang diduga kamar itu digunakan teman-teman korban,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT :
Penyelidikan terus dilakukan untuk pengungkapan kasus tersebut. Pihak Kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti lainnya, berupa Pisau Cutter serta 3 alat kontrasepsi di TKP (Tempat Kejadian Perkara)
“Penyelidikan saat ini kami lakukan sementara dari Jatanras Polresta Samarinda, dan Opsnal Polsek Samarinda Kota.” tandasnya.
Sebelumny diberitakan, seorang wanita berusia 21 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu Hotel yang terletak di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir, Kaltim, Sabtu (16/10/2021) Pukul 08:00 Wita.
Wanita malang tersebut diketahui berinisial RA dari kartu identitasnya. Ia berdomisili di Jalan Mantuil Permai, RT 03, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman