TERANCAM HUKUMAN PULUHAN TAHUN PENJARA

Warga Anggana Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Inex Saat Digeledah

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka IR dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Jalan Masjid, RT 13, Kelurahan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berinisial IR (23) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian setelah ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (10/8/2018) sekitar Pukul 19:00 Wita.

IR ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Blok D, RT 40, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, dengan barang bukti 5 poket Sabu seberat 14,53 Gram/Brutto, 3 butir Inex seberat 0,81 Gram/Netto, Uang tunai Rp4 Juta, 1 buah Sendok penakar, dan 2 lembar Kresek warna hitam.

Penangkapan terhadap IR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat saudara IR. Hasil penggeledahan ditemukan lima poket Sabu seberat 14,53 Gram/Bruto dan tiga butir Inex seberat 0,81 Gram/Netto di dalam Kresek warna hitam,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda beberapa saat setelah penangkapan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

IR terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman