Ulfa : Tim Penuntut Umum Menyatakan Banding

Terbukti Korupsi Rp50 Milyar, Dirut PT MGRM Dihukum 14 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT MGRM Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara dihukum 14 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti korupsi Rp50 Milyar. (foto : Lukman)
Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT MGRM Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara dihukum 14 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti korupsi Rp50 Milyar. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (9/11/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, dalam amar Putusannya menyatakan Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sejumlah Rp700 Juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Terdakwa Dr Ir Iwan Ratman MSc PE Bin Mansyur Yusuf SH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp49.498.286.696,-. paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, salah satunya Uang senilai Rp501.713.304,- di Rekening PT Petro TNC Internasional pada Bank Mandiri KCP Pertamina DPKK dirampas untuk negara Cq Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan dijadikan pengurang Uang Pengganti.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Iwan Ratman dituntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, selama 18 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Iwan Ratman juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp50 Milyar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apa bila Uang Penganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Menanggapi Putusan tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir.

“Untuk tanggapan terhadap Putusan Majelis, dengan ini saya selaku Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. Mohon kami diberi waktu, terima kasih Majelis Hakim,” sebut Terdakwa Iwan Ratman.

Penasehat Hukum Terdakwa juga menyatakan Pikir-Pikir terhadap putusan tersebut.

“Saudara Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim  kepada JPU.

“Kami dari Tim Penuntut Umum menyatakan Banding Yang Mulia,” jawab Rusnaini Ulfa SH yang didampingi Melva Nurelly SH MH dan Diana Marini Riyanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Iwan Ratman dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar.

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 Milyar, dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT MGRM.

Dana tersebut berasal dari dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar tahun 2019. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *