Samsun : Ini Menjadi Peringatan Serius

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sorot Lubang Bekas Tambang

Berita Utama DPRD Politik
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : Exclusive)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Puluhan nyawa telah mejandi korban akibat bekas galian di lokasi Pertambangan Batubara yang dibiarkan begitu saja setelah dieksploitasi. Kasus tersebut mendapat sorotan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Samsun mengatakan, jika lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi justru dibiarkan terbuka begitu saja, akan terus membahayakan bagi keselamatan nyawa seseorang.

“Ini menjadi peringatan serius kepada pemilik lubang tambang yang menganga, agar memberikan safety minimal pagar pemberitahuan,” ujar Samsun, Kamis (20/10/2022).

Samsun yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, tidak mau menuduh siapa oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan dan dibiarkan begitu saja. Tetapi perlu dipahami bahwa lubang tambang mana saja, sangat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan.

Bahkan menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, hingga tahun 2021 telah ada 40 nyawa melayang akibat lubang tambang. Samsun merasa prihatin terhadap kejadian itu yang kerap berulang. Padahal perlunya pencegahan yang sistematis kepada semua.

Terkait dengan pengamanan di lubang bekas galian tambang tersebut, Samsun mengatakan sudah direkomendasikan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus).

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, jangan sampai terjadi yang kesekian kalinya termasuk anak-anak karena memang berbahaya,” kata Samsun.

Baca Juga :

Iapun mengusulkan, aparat penegak hukum dan dan pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat menegakkan hukum. Karena fungsi DPRD tidak berhak atas intervensi Pertambangan, melainkan hanya sebagai pengawasan saja.

“Usut tuntas kalau memang itu pelanggaran agar menimbulkan efek jera. Kita serahkan dulu kepada pihak yang berwenang,” tegas Samsun.

Soal lubang eks tambang yang dibiarkan menganga, diakui  Samsun, sering dilakukan mereka para penambang illegal. Sehingga pemerintah dinilai perlu bertindak tegas, terhadap oknum masyarakat tidak bertanggungjawab agar segera diberantas tuntas.

“Kalau legal jelas ikut aturan salah satunya membayar jaminan raklamasi, melaksanakan reklamasi sebelum ditinggalkan. Termasuk adanya Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : AG/Lukman/Adv. DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *