Azis : DPR Selalu Mendengarkan Masukan dari Berbagai Pihak
Wakil Ketua DPR RI Bersuara, Nilai Tuntutan KAMI Wajar
HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Delapan tuntutan yang disampaikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendapat respon beberapa kalangan, termasuk dari politisis Partai Golkar yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Menurutnya, kehadiran KAMI yang diinisiasi mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan menuntut 8 poin kepada pemerintah dinilainya wajar.
Indonesia, kata Azis, merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila tentunya setiap pendapat yang berkembang dapat dihargai.
“Kritik yang membangun merupakan hal wajar di setiap negara demokrasi,” sebut Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Azis menegaskan, kinerja DPR RI selama ini selalu berpedoman pada aturan dan tegak lurus terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam proses pembuatan dan pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) menjadi Undang-Undang, DPR selalu mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan masyarakat yang menjadi stakeholder hingga akademisi,” sambung politisi senior ini.
Masukan dari berbagai elemen masyarakat itu, lanjut Azis, kemudian ditampung dan diakomodiir oleh DPR. Soal paham komunis, ia juga menegaskan lembaga yang dipimpinnya secara tegas menolak.
“Saya menjamin, Indonesia akan berdiri tegak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya.
Azis juga memastikan pada kesempatan itu, pemerintah, DPR, dan masyarakat sepakat untuk saling gotong royong dalam menghadapi persoalan pandemi Covid-19.
“Tentu seluruh pihak berharap, Covid-19 dapat segera diselesaikan agar roda perekonomian nasional kembali normal, di tengah krisis global,” harap Azis menandaskan.
Baca juga : 2 Remaja Keroyok Pengunjung Toko Imas Hingga Luka Parah
Sebelumnya, Din Syamsudin bersama para tokoh lain menjadi inisiator pembentukan KAMI. Mereka kemudian mengeluarkan 8 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, DPR, MPR, DPD dan penyelenggara negara lainnya.
Berikut 8 tuntutan itu :
- Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
- Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal dari pada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
- Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
- Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.
- Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.
- Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan Negara Indonesia. (*/HK.net)
Sumber : SMSI Pusat
Editor : Lukman