BERSAMA TEMANNYA DIDUGA TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA

Tunggu Keputusan Kapolda, Seorang Anggota Kepolisian Segera Dipecat

Berita Utama Kepolisian Polres
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Seorang anggota Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berinisial Brigadir DD akan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat Narkoba.

Hanya saja Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan belum mengetahui pasti kapan anggotanya tersebut dipecat. Pasalnya, Polres Kutim hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kapolda Kaltim.

“Kapan saja bisa. Kami tinggal menunggu saja lagi,” sebut Teddy, Selasa (11/12/2018).

Teddy mengatakan, pihaknya tidak ada ampun bagi mereka yang terlibat Narkoba. Siapapun, terlebih anggotanya sendiri. Sebab Polisi merupakan contoh, dan seharusnya melindungi masyarakat. Bukan malah sebaliknya menyesatkan.

“Kami tak pandang bulu. Ini merupakan pembelajaran bagi yang lain. Siapapun yang terlibat, maka akan menerima konsekuensinya,” tegas Kapolres.

Brigadir DD tertangkap tangan petugas BNN Kaltim di Samarinda. Ia ditangkap bersama dengan tiga orang temannya. Dua di antaranya adalah perempuan. Ketiganya bernama Anita Anggreani (28), Santi Astuti (27), dan Surya Saputra.

Mereka ditangkap bersama barang bukti 50,05 Gram Sabu. Keterangan diperoleh, keempat terduga pengedar itu dibekuk pada Januari 2018, sekitar Pukul 16:30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                          Editor   : Lukman