Dwi : Kami Dapat Laporan dari RT 24

Tim SAR Cari Abdul di Gorong-Gorong, Diduga Terseret Banjir

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Tim Rescue Unit SAR Samarinda melakukan pencarian di dalam Gorong-Gorong. (foto : Tim SAR)
Tim Rescue Unit SAR Samarinda melakukan pencarian di dalam Gorong-Gorong dengan menyelam. (foto : Tim SAR)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA  : Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kelas A Balikpapan Melkianus Kotta mengatakan, hari ini menurunkan Tim SAR untuk melakukan pencarian terhadap terhadap Abdul Purnama Bin Ghofur (8) yang dilaporkan hilang di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kamis (21/10/2021) Pukul 20:00 Wita.

“Kami dapat laporan dari RT 24 Pak Malik, menindak lanjuti laporan anak hilang. Dari kemarin belum ketemu, dicurigai anak tersebut hilang pada saat bermain di genangan Air,” jelas Melkianus melalui Dwi Adi wibowo Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda dalam keterangannya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Sabtu (23/10/2021).

Tim Recue Unit Siaga Samarinda, kata Dwi, akan melakukan pencarian pada titik-titik genangan Air dan Selokan yang dicurigai. Meski demikian, ia berharap anak tersebut masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat.

Dwi mengungkapkan tidak ada saksi dalam kejadian ini, sehingga pihaknyapun belum mendapat informasi yang pasti anak tersebut tenggelam atau hilang.

Tim Rescue Unit SAR Samarinda, kata Dwi lebih lanjut, akan melakukan pencarian sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Pemuda.

Menurut Dwi, jika anak tersebut memang tenggelam maka hari ini mestinya sudah bisa timbul dan menimbulkan aroma yang bisa menjadi patokan pencarian.

“Kalau memang berada di bawah Gorong-Gorong kita akan bongkar, dan kita akan evakuasi,” ungkapnya.

Baca Juga :

Diakui Dwi, Tim Rescue Unit SAR Samarinda masih menghadapi kendala minimnya informasi terkait kejadian tersebut. Tenggelam atau hilang, karena tidak ada saksi mata.

Selain Unit Siaga SAR Samarinda, sejumlah unsur ambil bagian dalam upaya mencari Abdul Purnama di antaranya Polair Polda, BPBD Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kaltim, Relawan, dan masyarakat. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *