Barang Bukti 2,43 Gram/Netto
Dihukum 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Pikir-Pikir
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Edi Toto Purba SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkoba, Selasa (16/6/2020) sore.
Para terdakwa tersebut masing-maing Awal Faisal alias Gepeng Bin Manaba (alm.) nomor perkara 108/Pid.Sus/2020/PN Smr, dan Agustiawan alias Agus Bin Mustamin nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Smr. Keduanya kemudian dihukum selama masing-masing 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dan prekursor tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.
Awal kasus ini bermula ketika para terdakwa ditangkap anggota Kepolisian, Senin (9/9/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita di Jalan Padaelo, RT 02, Nomor 50, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, dengan barang bukti 1 bungkusan plastik terbuat dari lakban warna hitam berisikan 14 poket Sabu seberat 2,43 Gram/Netto, 1 buah Sekop plastik sedotan, 1 unit HP merk Strawberry warna biru dan 1 Unit HP merk Xiomi Note 4 warna silver, serta Uang tunai sebesar Rp300 Ribu disita.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU, juga menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir,” kata Surtini mewakili kliennya sesaat setelah usai sidang yang digelar secara video teleconference. (HK.net)
Penulis : Lukman