Utamakan Bantuan Hukum Secara Pro Bono
DPN Peradi Angkat 52 Advokat Baru

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan mengangkat 52 advokat baru yang tergabung dalam Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda, di Hotel Bumi Senyiur, Senin (16/12/2019) malam.
Selain mengangkat dan memberikan pembekalan kepada 52 advokat baru, Ketua umum DPN Peradi yang didampingi Ketua Umum Dewan pembina Peradi Prof Dr Otto Hasibuan, juga melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Tarakan periode 2019-2024, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Samarinda dan PBH Balikpapan 2019-2022, serta Young Lawyer Komite Samarinda 2019-2022.
Menurut Ketua DPC Peradi Samarinda Arifudin, para advokat baru yang diangkat dan diberikan pembekalan malam ini berasal dari Penajam, Balikpapan, Tenggarong, dan Samarinda.
“Mereka bergabung di sini karena satu Pengadilan Tinggi,” cetus Arifuddin.
Terkait soal pembentukan Young Lawyer Komite, Arifudin menyebutnya dibentuk dalam rangka adaptasi kemajuan di era milenial.
“Kita bentuk supaya lebih adaptif, karena anak muda sekarang atau generasi milenial perlu diadaptif dengan yang namanya teknologi,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan kepada wartawan mengatakan, pelantikan pengurus Peradi Tarakan malam ini merupakan yang Ke-117. Sedangkan 2 PBH yang dibentuk menjadikan jumlahnya menjadi 108 di seluruh Indonesia.
“Pelantikan bagan atau organ-organ Perhimpunan Advokat Indonesia yang memang disiapkan di daerah Kalimantan Timur, untuk melaksanakan bagaimana supaya percepatan akses pro justice berjalan dengan sebaiknya,” jelas Fauzi.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain menyiapkan diri untuk memberikan bantuan secara profesional, PBH juga harus menyiapkan diri untuk memberikan bantuan secara Pro Bono (cuma-cuma) kepada masyarakat miskin.
Diharapkan layanan Pro Bono ini dapat membantu mempercepat pengentasan kemiskinan, meski diakuinya angkat kemiskinan termasuk rendah pada kisaran 6-8 persen.
Dia juga menghimbau kepada advokat baru maupun yang sudah lama agar tetap mempunyai integritas, bahwa profesi advokat terikat pada kode etik profesi.
“Saya yakin jika ini dipegang maka pelayanan pro to justice dapat terwujud,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Fauzi juga mengingatkan dan menyampaikan dua pesan kepada para advokat baru agar selalu jujur, baik pada diri sendiri maupun kepada kliennya.
“Hanya ada dua pesan saya, jujurlah pada diri sendiri dan jujur pada kliennya,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, seorang advokat itu tidak bisa lagi mengurung diri sendiri di negara masing-masing, karena saat ini kita tidak lagi dihadapkan pada persoalan-persoalan kemampuan pribadi.
“Tapi teknologi sudah merambah dalam sistem administrasi sehingga dimungkinkan bagi advokat untuk meningkatkan kemampuannya masing-masing melalui pendidikan formal dan informal,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman