Ketua Majelis : Menjatuhkan Pidana Penjara 6 Tahun

Tiga Poket Sabu Benamkan Terdakwa ke Dalam Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Suaryadi alias Adi Bin Ali menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (27/2/2020) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH, menyatakan terdakwa Suaryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Suaryadi alias Adi Bin Ali, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” sebut Hasrawati dalam amar putusannya.

Hukuman terhadap terdakwa dengan nomor perkara 1209/Pid.Sus/2019/PN Smr yang disidangkan di Ruang Prof Dr Soebekti SH, lebih rendah dari tuntutan JPU Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya selama 8 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar sebelumnya.

Sejumlah barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dalam kasus ini. 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,70 Gram/Brutto terdiri dari 1 poket bening dengan berat 1,44 Gram/Brutto, 1 poket bening 1,17 Gram/Brutto, 1 poket klip bening 1,09 Gram/Brutto, dan 1 buah HP Merk Samsung lipat warna putih.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Atas putusan ini, JPU juga menyatakan menerima.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Suaryadi ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Serindit III, RT 22, di dalam Gang Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar Pukul 16:50 Wita dengan sejumlah barang bukti.

Selama persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka. (HK.net)

Penulis : Lukman  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *