Terdakwa Sunardi, Andi Ona, dan Supriyadi Terima Hukuman
Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Malaysia Dihukum Berat
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 3 Terdakwa dalam kasus Tindak pidana Narkotika akhirnya divonis bersalah pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (15/9/2021) sore.
Ketiga Terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah disidang satu demi satu, masing-masing Sunardi alis Nardi Bin Lagangka nomor perkara 392/Pid.Sus/2021/PN Smr. Supriyadi alias Adi Bin Nasiran nomor perkara 393/Pid.Sus/2021/PN Smr, dan Andi Ona alias Ona Bin Muhammad Syarif nomor perkara 394/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Pada amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Verra Lynda Lihawa SH MH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Yulius Christian Handratmo SH, menyatakan Terdakwa Sunardi, Supriyadi, dan Andi Ona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.
Sunardi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 18 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara, dijatuhi hukuman 17 tahun Penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan Terdakwa Supriyadi yang dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara, akhirnya dihukum 12 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 4 bulan penjara.
Baca Juga :
- Api Hanguskan 6 Bangunan di Loa Janan, Diduga Korsleting Listrik
- Pengurus PDIP Kaltim Polisikan Penyebar Berita Hoax Megawati Meninggal
Untuk Terdakwa Andi Ona yang dituntut selama selama 15 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan, divonis jumping Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara.
Sejumlah barang bukti disita dari para Terdakwa dalam kasus ini masing-masing, untuk Terdakwa Sunardi 1 unit HP Androit merk Advan warna hitam.
Untuk Terdakwa Supriyadi 6 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3,040,38 Gram/Brutto (3 Kg), 1 buah Plastik Warna Hitam putih, 1 kardus warna cokelat, 2 buah plastik pembungkus bertuliskan Qing Shan, 1 buah plastik pembungkus bertuliskan Guanyingwan, dan 1unit HP Android merk Redmi Warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Smash warna biru KT 3922 ME, dirampas untuk negara.
Untuka Terdakwa Andi Ona barang bukti berupa 3 bungkus Sabu-Sabu seberat 25,84 Gram/Brutto, 1 bendel Plastik klip besar, 1 bendel Plastik klip kecil, 1 buah Timbangan warna hitam merk SCALE, 1 buah Timbangan digital merk CAMRY, 1 buah Tas kecil warna biru merk SUZUKI, dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula ketika Terdakwa Supriyadi ditangkap Anggota Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, setelah mengambil bungkusan Narkotika jenis Sabu di Kompleks Pasar Segiri 2, Jum’at (15/1/2021) Pukul 18:15 Wita.
Saat digeledah didapatkan 6 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 3.024,36 Gram/Netto, dan sejumlah barang butki lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama Polisi kemudian menangkap Andi Ona Pukul 22:00 Wita di Jalan Padat Karya, RT 02, Kelurahan Sanga- Sanga Muara, Kecamatan Sanga- Sangan, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Di tempat ini, Polisi menyita barang bukti 3 bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 24,94 Gram/Netto dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali, dan menangkap Terdakwa Sunardi sekitar Pukul 23:00 Wita di Lapas Kelas IIA Tenggarong dengan barang bukti 1 unit handphone Android merk Advan warna hitam.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Sunardi pada Pukul 10:15 Wita Jum’at (15/1/2021) meminta Terdakwa Andi Ona untuk menghubungi Terdakwa Supriyadi untuk mengambil kiriman Narkotika jenis Sabu.
Terhadap putusan tersebut, ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.
“Terima,” kata Surtini singkat saat dikonfirmasi usai sidang.
JPU yang menyidangkan perkara Fajaruddin S T Salampessy SH juga menyatakan menerima saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.
“Terima,” kata Fajaruddin.
Dalam perkara ini 2 orang masih dinyatakan DPO masing-masing Diman dan Deddy.
Dalam rilisnya beberapa hari setelah penangkapan, Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena menjelaskan, Sunardi mendapatkan pasokan Sabu-Sabu dari Negara Malaysia. Kiriman ini merupakan yang kelima kalinya dari tahun 2020. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman