Datu : Saya Duduk di Atas Tanah Saya Sendiri
Ruas Jalan Rapak Indah Diakui Bukan Milik Pemkot Samarinda, Penutupan Jalan Tertunda
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pemerintah Kota Samarinda melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chaeruddin merespon ancaman ahli waris menutup ruas Jalan Rapak Indah dengan turun ke lokasi, Senin (20/1/2020) Pukul 10:30 Wita.
Datu Hairil Usman yang sehari sebelumnya telah menyebarkan pemberitahuan rencana aksi penutupan ruas jalan tersebut, sempat duduk di tengah jalan yang diklaim sebagai warisan dari orang tuanya Djagung Hanafiah (alm.), sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Wali Kota Samarinda ataupun Sekkot Samarinda di tempat itu.
Ia bahkan menolak berdialog Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto yang datang ke lokasi aksi, dan meminta supaya mendatangkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang atau Sekkot Sugeng Chaeruddin.
“Saya duduk di atas tanah saya sendiri, mau bilang apa? Dasar hukum sudah jelas menyatakan saya menang,” sebut Datu seraya duduk bersila di tengah jalan menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Akibat aksinya itu arus lalu lintas sempat macet, sehingga terpaksa jalur 2 arah itu dialihkan menjadi 1 arah dengan menggunakan jalur sebelah, di bawah pengaturan anggota Kepolisian yang berada di lokasi aksi sejak pagi.
Setelah sempat memanas, beberapa saat kemudian Sekkot Samarinda Sugeng Chaeruddin datang. Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman lalu mengajak Datu Hairil masuk ke dalam salah satu kantor milik pemerintah yang ada di tempat itu untuk berdialog. Kepada awak media, Sugeng menjelaskan bahwa proses ini memang cukup panjang sehingga wajar kalau ahli waris marah.
“Mulai awal sudah dilakukan upaya hukum, Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi. Ini bukan masalah dipenuhi atau tidak, karena kami juga bekerja berdasarkan aturan,” kata Sugeng.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturannya itu mengupayakan hukum final baru boleh melakukan ganti rugi. Itu dilakukan di Mahkamah Agung melalui kasasi. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuta apa-apa.
“Ketika kasasinya turun barulah proses penganggaranya itu dilakukan,” jelas Sugeng lebih lanjut.
Sugeng Chaeruddin yang pernah menjabat sebagai camat di daerah itu sejak tahun 2002 hingga 2009 mengatakan, mengetahui pembangunan jalan tersebut yang memang tidak ada yang dibayar. Iapun mengakui tidak ada tanah Pemkot Samarinda di wilayah itu, semua tanah masyarakat. Namun ia tidak mengetahui mengapa tidak dibayar, karena ia tidak masuk dalam proses itu.
“Kalau ada yang menuntut silahkan, ini negara hukum. Dan beliau (Datu-red) sudah lakukan, dua langkah sudah. Sehingga langkah terakhir harus dilakukan (kasasi),” sebut Sugeng.
Berita terkait : Ahli Waris Lahan Tutup Jalan Rapak Indah
Dialog antara Datu Hairil Usman dengan Sugeng Chairuddin diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama, bahwa Jalan Rapak Indah bukan milik Pemkot Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 161/Pdt.G/2017/Smr, dan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur disaksikan Kapolresta Samarinda.
Rencana aksi penutupan ruas Jalan Rapak Indah hari ini akhirnya ditunda Datu Hairil, setelah ada kesepakatan menuggu hasil kasasi di Mahkama Agung.
“Hari ini karena ada kesepakatan menuggu sampai ada keputusan kasasi, oke kita ikuti proses hukumnya,” jelas Datu usai pertemuan. (HK.net)
Penulis : Lukman