MA Diduga Korupsi Rp150 Juta

Tersangka Korupsi Dana BUMDes Olak Besar Diamankan Kejaksaan

Berita Utama Kejaksaan
Tersangka MA diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)
Tersangka MA diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)

HUKUMKrimina.Net, JAMBI: Tersangka MA akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Kamis (1/6/2023) sekitar Pukul 19:16 WIB.

Tersangka MA berhasil diamankan setelah buron selama hampir 2 tahun, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, Jambi.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 626/139/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, MA (44) merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150 Juta.

“MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut,” jelas Ketut Sumedana.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga:

Dalam proses pengamanan, Tersangka yang beralamat di Olak Besar, RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.” tandas Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *