Dakwaan Primair Dinilai Majelis Hakim Tidak Terbukti

Terdakwa Gervasius, Perkara Korupsi Dana Hibah Berlanjut ke Tingkat Banding

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Gervasius Panggur Masuri pada salah satu sidang. Ketua Umum LAKESTRA Kaltim ini divonis bersalah dalam Dakwaan Subsidair. (foto : Lukman)
Terdakwa Gervasius Panggur Masuri pada salah satu sidang. Ketua Umum LAKESTRA Kaltim ini divonis bersalah dalam Dakwaan Subsidair. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Terdakwa Gervasius Panggur Masuri divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, Senin (22/5/2023).

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini S SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda tetap menyatakan akan menempuh upaya hukum Banding terhadap Putusan, yang dijatuhkan kepada Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Kebijakan & Issue Publik (LAKESTRA) Kaltim tersebut.

Pasalnya, Tuntutannya terhadap Terdakwa Gervasius selama 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Gervasius dijatuhi hukuman berdasarkan Dakwaan Subsidair.

“JPU akan ajukan upaya Hukum Banding,” kata Sri Rukmini saat dikonfirmasi usai sidang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Haryanto SAg SH, menyatakan Terdakwa Gervasius Panggur Masuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, menyatakan Terdakwa Gervasius Panggur Masuri S Fil anak dari Yoseph Panggur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gervasius Panggur Masuri S Fil anak dari Yoseph Panggur oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah kerugian keuangan negara Rp2.663.118.398,- (Rp2,6 Milyar).

Dengan ketentuan, jika Terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selanjutnya, Majelis Hakim membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 Ribu.

BERITA TERKAIT:

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Gervasius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gervasius Panggur Masuri dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Gervasius untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.663.118.398,- (Rp2,6 Milyar) paling lama 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Apa bila tidak membayara Uang Pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Gervasius, perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp2.663.118.398,-. Selain itu, Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian Keuangan Negara.

Perkara ini terkait pencairan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada LAKESTRA senilai Rp4,5 Milyar dari APBDP Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.663.188.398,- (Rp2,6 Milyar).

Kerugian tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (APBDP) oleh LAKESTRA Kaltim TA 2015 Nomor : LAPKKN-381/PW17/5/2021 tanggal 5 Nopember 2021. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *