AKBP Eko : Kami Telah Melakukan Operasi Tangkap Tangan

Pungli PTSL, Wakapolresta Samarinda Ungkap OTT Oknum Lurah

Berita Utama Kepolisian Polres
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menunjukkan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap oknum Lurah dalam pengurusan PTSL. (foto : Exclusive)
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menunjukkan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap oknum Lurah dalam pengurusan PTSL. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto sampaikan Press Release Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 Oleh Sat Reskrim Polresta Samarinda, kepada awak media di Lobby Polresta Samarinda, Senin (11/10/2021).

“Kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lurah di Samarinda, terkait perkara Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tutur Wakapolresta Samarinda dalam rilis yang diterima HUKUMKriminal.net, Selasa (12/10/2021).

Kronologis OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima, setiap akan mengurus atau membuat PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai sejumlah Uang.

“Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor, dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami hadirkan di sini,” lanjutnya.

Pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar Pukul 13:00 Wita, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA dan RA. Mereka berperan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kami terapkan di Pasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu atas nama RA sama, kami kenakan Pasal serupa dengan Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” terang AKBP Eko.

Masing-masing 2 orang ini berperan. Yang 1 orang ini adalah oknum Lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu dikumpulkan oleh oknum pejabat Kelurahan tersebut melalui RA.

RA ini dia tidak ada jabatan di lingkup Kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh oknum Lurah itu untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan untuk sertifikat tanah. Mereka yang akan mengajukan dimintai Rp1,5 Juta per kapling (200 Meter Persegi).

“Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 Juta lebih Uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada di dalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat, yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Ada sebagian yang cash, ada juga yang mencicil,” ungkapnya.

Baca Juga :

Tersangka baru dua. Ini kami peroleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 Menteri antara Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.

“Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain,” ujar AKBP Eko lebih lanjut.

Ada sempat ditransfer Rp49 Juta kepada EA. Ini Uang hasil pungutan yang dikumpulkan oleh RA dan ditransfer ke EA. Intinya RA diperintah untuk mengumpulkan pemohon yang ingin membuat sertifikat tanah, untuk memberikan sesuatu tadi. Yang menentukan tarifnya si EA dan RA hanya mengumpulkan saja.

“Barang bukti yang kami sita antara lain Handphone, Kalkulator, Buku Tabungan dan lain-lain. Sosialisasi sudah dilakukan, karena mungkin ini akal akalan si oknum. Karena sudah jelas pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya. Mungkin karena ada infiltrasi dari si RA, maka si pemohon terpaksa membayar sesuai permintaan.” tutup Wakapolresta. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *