SEORANG PELAKU WANITA BERPARAS CANTIK
Terlibat Narkoba, Dua Orang Diciduk Anggota Polres PPU
HUKUMKriminal.Net, PPU : Jajaran Kepolisian Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (28/7/2018) sekitar Pukul 01:00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto mengatakan, satu orang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di Desa Girimukti, RT 014, Penajam, berinisial Fa (31) dengan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto, 1 buah dompet warna coklat, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 buah tas warna hitam.
“Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan giat pengembangan. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Girimukti, RT 014, sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” jelas Iptu Tri.
Sekitar Pukul 01:00 Wita, jelas Iptu Tri lebih lanjut, Tim Opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan melihat seseorang di dalam rumah. Belakangan diketahui berinisial Fa. Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Sabu-Sabu dibungkus dengan selembar tisu di dalam dompet warna coklat, yang disimpan di dalam tas warna hitam di dalam kamar rumah tersebut yang diakui sebagai miliknya.
Sehari sebelumnya, anggota Kepolisian Polres PPU juga menangkap seorang perempuan yang juga diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di pinggir jalan RT 015, Kelurahan Petung, sekitar Pukul 22:30 Wita.
Dari tangan pelaku yang berinisial Nu (32) Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 0,85 Gram/Brutto, 1 lembar tisu, 1 buah bungkus rokok, dan 1 bungkus plastik c-tik.
Menurut Iptu Tri, penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan Kelurahan Petung sering terjadi transaksi jual beli Sabu. Sekitar Pukul 22:30 Wita, Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut dan melihat orang yang belakangan diketahui berinisial Nu.
“Karena anggota Opsnal melihat gerak – gerik yang mencurigakan dari orang tersebut maka anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan satu poket Narkotika jenis Sabu dibungkus sebuah tisu. Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan,” jelas Iptu Tri di Mapolres PPU, Sabtu (28/7/2018) siang.
Masih kata Iptu Tri, anggota Opsnal kemudian membawa Nu ke rumahnya yang terletak di RT 14, Kelurahan Petung. Dan langsung melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah bungkus rokok merk Sampoerna, ditemukan di dalam lemari.
Atas kejadian tersebut, keduanya telah ditahan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanyapun terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Amran
Editor : Lukman